Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra
Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

Dokumen Disita KPK dari Penggeledahan di Jakarta dan Tangsel

Fachri Audhia Hafiez • 29 Juli 2024 18:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait pencucian uang yang menjerat tersangka mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif.
 
"Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan, Jakarta Utara serta dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan video, Senin, 29 Juli 2024.
 
Penggeledahan dilakukan pada 25-26 Juli 2024. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Malut.
 
Baca: Usut Kasus Abdul Gani Kasuba, KPK Kulik Proses Pengajuan WIUP di Malut dari Bos Tambang

"Penyidik mendapatkan beberapa dokumen surat dan catatan, serta barang bukti elektronik dan print out. Barang bukti elektronik yang menurut penyidik ada kaitan dengan dugaan pengurusan WIUP di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka," jelas Tessa.

KPK akan mendalami temuan tersebut. Lalu, mengklarifikasi ke pihak terkait. Abdul Gani menjadi tersangka atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
 
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan