Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal mendeknya penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Kasus itu diduga menyeret Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
"Kami pelajari, dan tindaklanjuti bila ada laporan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Ali Mukartono ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu, 29 Mei 2024.
Kejati Papua menyelidiki dugaan TPPU itu sejak pertengahan 2023. Kejati Papua telah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), namun penanganan kasusnya belum berjalan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Witono mengatakan pihaknya sudah memegang data dari PPATK terkait kasus ini. "Sebetulnya ada beberapa hal yang sifatnya TPPU kaitannya dengan (Johannes) Rettob. Itu TPPU-nya kita sudah punya data dari PPATK," kata Kajati Papua, Witono kepada wartawan di Kota Jayapura, Sabtu, 22 Juli 2023.
Namun, kata Witono, pihaknya masih menunggu untuk menaikkan status TPPU tersebut. Sebab, Rettob masih menjalani sidang dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.
"Tinggal menunggu saja apakah nanti TPPU-nya nanti segera kita naikkan atau menunggu yang kasus korupsi ini selesai," ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura memberikan vonis bebas murni terhadap Johannes Rettob dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejari Mimika, pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Majelis Kasasi Mahkamah Agung juga memutus menolak kasasi yang diajukan Kejari Mimika dalam perkara tersebut dan telah dibacakan pada 20 Mei 2024.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) merespons soal mendeknya penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Kasus itu diduga menyeret Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
"Kami pelajari, dan tindaklanjuti bila ada laporan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Ali Mukartono ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu, 29 Mei 2024.
Kejati Papua menyelidiki dugaan TPPU itu sejak pertengahan 2023. Kejati Papua telah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), namun penanganan kasusnya belum berjalan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Witono mengatakan pihaknya sudah memegang data dari PPATK terkait kasus ini. "Sebetulnya ada beberapa hal yang sifatnya TPPU kaitannya dengan (Johannes) Rettob. Itu TPPU-nya kita sudah punya data dari PPATK," kata Kajati Papua, Witono kepada wartawan di Kota Jayapura, Sabtu, 22 Juli 2023.
Namun, kata Witono, pihaknya masih menunggu untuk menaikkan status TPPU tersebut. Sebab, Rettob masih menjalani sidang dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.
"Tinggal menunggu saja apakah nanti TPPU-nya nanti segera kita naikkan atau menunggu yang kasus korupsi ini selesai," ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura memberikan vonis bebas murni terhadap Johannes Rettob dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejari Mimika, pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Majelis Kasasi Mahkamah Agung juga memutus menolak kasasi yang diajukan Kejari Mimika dalam perkara tersebut dan telah dibacakan pada 20 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)