Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut secara serius dan tuntas.
Jokowi meminta Polri memperlihatkan transparansi dalam pengusutan kasus.
"Kepada Kapolri saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan, terbuka semuanya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi," kata Jokowi di Musi Rawas, Sumatra Selatan, Kamis 30 Mei 2024.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky ini menimbulkan sejumlah kejanggalan. Di antaranya penghapusan jumlah DPO yang dilakukan Polda Jawa Barat.
Kemudian kuasa hukum salah satu tersangka, Pegi Setiawan, Toni RM mengungkap keresahannya. Pasalnya kuasa hukum tidak diberi tahu terkait jadwal prarekonstruksi.
Toni RM mengaku heran karena tidak dibari kabar soal jadwal pra rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia justru mendengar kabar itu dari media.
Toni menyatakan bahwa dalam KUHAP, tersangka yang terancam hukuman pidana lebih dari tahun harus didampingi saat ada pemeriksaan. Termasuk pra rekonstruksi.
Jakarta:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut secara serius dan tuntas.
Jokowi meminta Polri memperlihatkan transparansi dalam pengusutan kasus.
"Kepada Kapolri saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan, terbuka semuanya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi," kata Jokowi di Musi Rawas, Sumatra Selatan, Kamis 30 Mei 2024.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky ini menimbulkan sejumlah kejanggalan. Di antaranya penghapusan jumlah DPO yang dilakukan Polda Jawa Barat.
Kemudian kuasa hukum salah satu tersangka,
Pegi Setiawan, Toni RM mengungkap keresahannya. Pasalnya kuasa hukum tidak diberi tahu terkait jadwal prarekonstruksi.
Toni RM mengaku heran karena tidak dibari kabar soal jadwal pra rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia justru mendengar kabar itu dari media.
Toni menyatakan bahwa dalam KUHAP, tersangka yang terancam hukuman pidana lebih dari tahun harus didampingi saat ada pemeriksaan. Termasuk pra rekonstruksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)