Ilustrasi pegawai KPK/Istimewa
Ilustrasi pegawai KPK/Istimewa

KPK Panggil Pejabat PLN, Bongkar Korupsi Proyek di PLTU Bukit Asam

Candra Yuri Nuralam • 20 Juni 2024 12:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)panggil dua saksi terkait dugaan rasuah dalam proyek pengerjaan di PLTU Bukit Asam yang dikerjakan PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumatra bagian selatan. 
 
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Reskrim Polda Jatim,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juni 2024.
 
Tessa menjelaskan dua saksi itu yakni Officer Expenditure PT PLN Nusantara Indonesia Dian Ariani dan mantan General Manager UIK SBS Palembang Bambang Anggono. KPK belum bisa membeberkan yang akan diulik penyidik saat ini.

KPK kembali membuka penyidikan baru. Perkaranya terkait dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukim Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022.
 
“KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
 
Baca: KPK Panggil Pejabat PT Taspen, Gali Kasus Investasi Fiktif 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan sistem sootblowing merupakan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. Perkara ini berkaitan dengan rekayasa harga dan pemenang lelang.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tiga tersangka yang ditetapkan. Mereka yakni General Manager PT PLN (Persero) Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PT PLN (Persero) Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan