Selain Andri, PN Banjarbaru memutus Direktur Multi Guna Laksana, Hendri Setiadi, serta pemegang saham PT Exploitasi Energi Indonesia, Kusno Hardjianto dan Didi Agus Hartanto, bersalah dalam perkara yang sama.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana ‘melakukan penggelapan secara bersama-sama’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” tulis PN Banjarbaru, dilansir pada Selasa, 5 Desember 2023.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana kepada Andri Cahyadi dan Hendri Setiadi sebagai terdakwa I dan II dengan masa penahanan penjara masing-masing tiga tahun empat bulan.
Sementara itu, Kusno Hardjianto dan Didi Agus Hartanto selaku terdakwa III dan IV mendapat hukuman pidana berupa dua tahun enam bulan bui dan tiga tahun penjara.
Di samping itu, Majelis Hakim memutuskan para terdakwa langsung ditahan. Penetapan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Juga: 4 Terdakwa Investasi Bodong Jalani Persidangan Perdana, Begini Respons JPU |
Kuasa hukum terdakwa, Pahrozi, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PN Banjarbaru. Menurut dia, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Bahkan, kata dia, ketetapan Majelis Hakim sebagai bentuk ketidakadilan karena kliennya dizalimi. “Klien saya merasa dizalimi atas putusan tersebut. Dalam fakta persidangan, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melainkan hanya keperdataan,” kata Pahrozi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id