Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa

Kejagung Sita Tanah dan Apartemen Mewah Surya Darmadi, Sahroni: Miskinkan Koruptor

Anggi Tondi Martaon • 10 Juni 2024 17:40
Jakarta: Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset rumah hingga apartemen mewah milik terpidana kasus korupsi lahan sawit Surya Darmadi didukung. Hal itu sebagai langkah memiskinkan koruptor.
 
"Kami di Komisi III sangat mendukung agar penegak hukum memiskinkan koruptor dan mengembalikan uang rakyat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Juni 2024.
 
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menegaskan penyitaan aset dinilai penting dalam kasus korupsi. Diharapkan, sanksi tersebut menimbulkan efek jera.

“Apresiasi Kejagung yang terus buru aset koruptor guna tutup kerugian negara. Ini bagus untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, biar pada takut dan kapok," ungkap dia.
 
Baca juga: Bayar Uang Pengganti Rp2,2 Triliun, Kejagung Sita Aset Milik Surya Darmadi

Selain itu, penyitaan aset untuk memulihkan kerugian negara. Menurut Sahroni, hal yang paling merugikan negara dalam kasus korupsi ialah ketika pemulihan kerugian tidak berjalan maksimal. 
 
Namun, dalam kasus Surya Darmadi hingga kasus-kasus kakap lainnya, Kejagung terbukti mampu ‘menutup’ kerugian negara secara maksimal. Korps Adhyaksa terus memburu aset para koruptor.
 
"Enggak ada yang bisa ditutup-tutupi atau disembunyikan dari Kejagung,” sebut dia
 
Sahroni mendukung Kejagung untuk terus menerapkan langkah-langkah tegas serupa ketika mengusut kasus kejahatan korupsi. “Dan saya pastikan Komisi III akan dukung penuh setiap langkah Kejagung dalam mengusut tuntas kasus korupsi,” tutup Sahroni.
 
Sebelumnya, Kejagung telah menyita rumah hingga apartemen mewah milik terpidana kasus korupsi lahan sawit Surya Darmadi. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa ada enam lokasi penyitaan tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan. 
 
Hanya saja, langkah tersebut memiliki sejumlah kendala. Yakni, Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani beberapa poin pada berkas terkait Berita Acara Penyerahan Barang Bukti yang ada.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan