Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan praperadilan dengan pemohon Aiman Witjaksono terkait penyitaan telepon genggam, kartu SIM, akun media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, hari ini, 27 Februari 2024.
"Sidang putusan akan digelar Selasa, 27 Februari 2024," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Delta Tama saat menutup sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.
Dia mengungkap sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono dengan agenda putusan akan dimulai pada 15.00 WIB.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono Finsensius Mendrofa mengaku pihaknya berharap agar permohonan Aiman Witjaksono dapat diterima dan empat barang yang disita dapat dibatalkan. Namun, kata Finsen, apa pun putusan yang akan diberikan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, akan tetap diserahkan kepada kuasa hakim.
"Kesimpulan kami, sudah sangat meyakinkan bahwa proses penyitaan terhadap empat barang bukti berdasarkan surat penyitaan itu dapat dibatalkan oleh hakim tunggal," kata dia.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel, terkait penyitaan telepon genggam, media sosial, dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Aiman menilai penyitaan yang dilakukan penyidik Polri cacat hukum formil.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan praperadilan dengan pemohon
Aiman Witjaksono terkait penyitaan telepon genggam, kartu SIM, akun media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya, hari ini, 27 Februari 2024.
"Sidang putusan akan digelar Selasa, 27 Februari 2024," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Delta Tama saat menutup sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.
Dia mengungkap sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono dengan agenda putusan akan dimulai pada 15.00 WIB.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono Finsensius Mendrofa mengaku pihaknya berharap agar permohonan Aiman Witjaksono dapat diterima dan empat barang yang disita dapat dibatalkan. Namun, kata Finsen, apa pun putusan yang akan diberikan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, akan tetap diserahkan kepada kuasa hakim.
"Kesimpulan kami, sudah sangat meyakinkan bahwa proses penyitaan terhadap empat barang bukti berdasarkan surat penyitaan itu dapat dibatalkan oleh hakim tunggal," kata dia.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel, terkait penyitaan telepon genggam, media sosial, dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Aiman menilai penyitaan yang dilakukan penyidik Polri cacat hukum formil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)