Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra

Wali Kota Batu Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi

Candra Yuri Nuralam • 24 Maret 2021 12:14
Jakarta: Wali Kota Batu, Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dikorek untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu pada 2011-2017.
 
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Maret 2021.
 
KPK juga memanggil sopir pribadi Dewanti, Yunedi; Direktur PT Tiara Multi Teknik, Yusuf; dan Direktur PT Borobudur Medecon, Feryanto Tjokro. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi. 

Baca: Sekda Kota Batu Diusut Soal Aliran Dana Rasuah
 
Keempat saksi diduga mengetahui seluk beluk rasuah dalam kasus ini. Pemeriksaan mereka dilakukan di Balai Kota Batu.
 
Kasus ini berasal dari pengembangan perkara eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk membongkar dugaan gratifikasi.
 
Eddy Rumpoko telah divonis lima tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi. Dia terbukti menerima suap Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan