"Tentu ini akan dikumulatif," kata Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 5 April 2021.
Soesilo mengatakan tiga vonis itu yakni 2 tahun penjara dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali dan 2,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan surat jalan palsu. Ditambah 4,5 tahun penjara dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Baca: Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara
Soesilo bakal mengupayakan upaya banding dan kasasi dalam tiga perkara itu. Pasalnya, kata dia, penjara 9 tahun sangat berat bagi Djoko Tjandra.
"Ini sangat berat untuk Pak Djoko, karena usia sudah 70-an," ujar Soesilo.
Soesilo mengatakan saat ini pihaknya sudah mengajukan upaya kasasi dalam perkara pengurusan surat jalan palsu. Djoko Tjandra belum memberi sikap untuk kasus pengurusan fatwa MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id