Ilustrasi operasi yustisi/MI/Djoko Sardjono.
Ilustrasi operasi yustisi/MI/Djoko Sardjono.

14 Hari Operasi Yustisi, 1.077 Restoran Ditutup

Siti Yona Hukmana • 28 September 2020 17:08
Jakarta: Seribu lebih tempat makan atau restoran di Indonesia ditutup dalam operasi yustisi selama 14 hari sejak Senin, 14 September 2020 hingga Minggu, 27 September 2020. Restoran ditutup karena melayani pembeli dine in.
 
"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.077 kali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 28 September 2020. 
 
Awi mengatakan tim gabungan operasi yustisi melakukan 1.866.458 penindakan. Sebanyak 296.898 pelanggar mendapat teguran tertulis, dan 1.341.027 pelanggar diberi teguran lisan. Sementara itu, seorang pelanggar dipenjara.

Awi tidak menyebut lama sanksi kurungan yang diberikan terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut. Dia mengatakan sanksi pidana bisa dikenakan bagi warga yang melawan petugas dalam operasi yustisi. 
 
Baca: 77.041 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Selama 13 Hari
 
Pelanggar bisa dikenakan Pasal 212, 214, 216, 218 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Selain itu, pelanggar protokol kesehatan bisa dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman pidana satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. 
 
"Sanksi sosial kepada 201.971 orang, sanksi denda administrasi sebanyak 25.484 kali dengan nilai sebesar Rp1.610.994.425," papar jenderal bintang satu itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan