Jakarta: Seorang pengusaha di bidang kecantikan melaporkan konsultan bisnis Calvino Samudera ke Polda Metro Jaya. Calvino diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang.
Korban yang tidak disebutkan identitasnya itu membuat laporan melalui pengacaranya, Siti Farhani Djamal. Siti mengatakan kliennya melakukan kerja sama bisnis dengan Calvino sejak 12 Oktober 2020. Calvino yang berperan sebagai konsultan bisnis menjanjikan omzet Rp1 miliar tiap bulan kepada perusahaan yang dipimpin korban.
"Dia sebagai konsultan bisnis, dia bilang menjanjikan dalam segi manajemen perusahaan, dari segi keuangan, sumber daya manusia (SDM), dia mampu untuk mengurus itu," kata Siti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 April 2021.
Siti mengatakan Calvino menyakinkan korban dengan kompetensi dan sertifikat yang dimiliki. Calvino tampil seperti konsultan profesional.
"Kemudian setelah kita bekerja sama itu jauh banget dari kata profesional," ujar Siti.
Menurut Siti kliennya telah menggelontorkan uang ratusan juta rupiah. Uang itu disebut tidak dipergunakan Calvino sesuai kesepakatan yang tertera dalam penandatanganan kerja sama.
"Kerugian uang yang sudah kita keluarkan Rp280 juta. Dia sudah terima uang itu kemudian tidak dipergunakan sebagai perjanjian dalam kontrak, sehingga bisa masuk penggelapan," ungkap Siti.
Siti mengaku kliennya telah mencoba berkomunikasi dengan Calvino sebelum membuat laporan polisi. Namun, dia menyebut tak ada iktikad baik dari pihak Calvino.
"Di Januari 2021 itu dia enggak ada tanggung jawab, hilang gitu saja. Saya bahkan nge-chat dia di grup, kemudian saya minta pertanggungjawabannya bagaimana, dia enggak ada iktikad baik," ucap Siti.
Siti mengatakan pihaknya juga melaporkan Calvina Samudera, adik kandung Calvino. Calvina disebut turut berperan dalam tindak penipuan dan penggelapan yang merugikan korban.
Laporan terhadap konsultan bisnis itu terdaftar dengan nomor LP/1869/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 8 April 2021. Kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Terlapor terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Laporan itu telah terdaftar dan Polda Metro Jaya bakal memverikasi hal tersebut.
"Saya cek dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Medcom.id, Kamis, 8 April 2021.
Jakarta: Seorang pengusaha di bidang kecantikan melaporkan konsultan bisnis Calvino Samudera ke Polda Metro Jaya. Calvino diduga melakukan
penipuan dan penggelapan uang.
Korban yang tidak disebutkan identitasnya itu membuat laporan melalui pengacaranya, Siti Farhani Djamal. Siti mengatakan kliennya melakukan kerja sama bisnis dengan Calvino sejak 12 Oktober 2020. Calvino yang berperan sebagai konsultan bisnis menjanjikan omzet Rp1 miliar tiap bulan kepada perusahaan yang dipimpin korban.
"Dia sebagai konsultan bisnis, dia bilang menjanjikan dalam segi manajemen perusahaan, dari segi keuangan, sumber daya manusia (SDM), dia mampu untuk mengurus itu," kata Siti di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 April 2021.
Siti mengatakan Calvino menyakinkan korban dengan kompetensi dan sertifikat yang dimiliki. Calvino tampil seperti konsultan profesional.
"Kemudian setelah kita bekerja sama itu jauh banget dari kata profesional," ujar Siti.
Menurut Siti kliennya telah menggelontorkan uang ratusan juta rupiah. Uang itu disebut tidak dipergunakan Calvino sesuai kesepakatan yang tertera dalam penandatanganan kerja sama.
"Kerugian uang yang sudah kita keluarkan Rp280 juta. Dia sudah terima uang itu kemudian tidak dipergunakan sebagai perjanjian dalam kontrak, sehingga bisa masuk penggelapan," ungkap Siti.
Siti mengaku kliennya telah mencoba berkomunikasi dengan Calvino sebelum membuat laporan polisi. Namun, dia menyebut tak ada iktikad baik dari pihak Calvino.
"Di Januari 2021 itu dia enggak ada tanggung jawab, hilang gitu saja. Saya bahkan nge-
chat dia di grup, kemudian saya minta pertanggungjawabannya bagaimana, dia enggak ada iktikad baik," ucap Siti.
Siti mengatakan pihaknya juga melaporkan Calvina Samudera, adik kandung Calvino. Calvina disebut turut berperan dalam tindak penipuan dan penggelapan yang merugikan korban.
Laporan terhadap konsultan bisnis itu terdaftar dengan nomor LP/1869/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 8 April 2021. Kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Terlapor terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Laporan itu telah terdaftar dan Polda Metro Jaya bakal memverikasi hal tersebut.
"Saya cek dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada
Medcom.id, Kamis, 8 April 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)