Jakarta: Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan kasus kekerasan seksual terus dipantau pemerintah. Hal ini mengingat angka kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat serta adanya kasus baru di Lampung Timur.
"Persoalan ini mendapat perhatian serius pemerintah sehingga Rabu (8 Juli 2020) kemarin, KSP membahasnya dalam rapat koordinasi penanganan kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di lingkungan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Lampung," kata Abetnego Tarigan dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.
Menurut dia, berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada 2016 jumlah korban yang mengajukan permohonan perlindungan 35 orang. Jumlah itu meningkat menjadi 70 orang pada 2017 dan 231 orang pada 2019.
Dia menyampaikan pada rapat terbatas beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kementerian dan lembaga memperbaiki sistem pelaporan. Selain itu, layanan pengaduan kekerasan harus cepat, terintegrasi, dan komprehensif.
Baca: Kasus Pelecehan Kepala P2TP2A Lampung Timur Harus Dikembangkan
Terkait kasus kekerasan seksual anak di Lampung, Abetnego mengatakan KSP akan terus berkomunikasi dengan pihak terkait. Pihaknya meminta perkembangan kepada Polda Lampung, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
"Kasus ini sangat-sangat memprihatinkan dan menjadi concern bersama. Semua pihak hendaknya mengevaluasi serta memperbaiki pengelolaan penanganan kekerasan seksual secara strategis dan komprehensif sesuai arahan Presiden,” kata dia.
Jakarta: Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan kasus kekerasan seksual terus dipantau pemerintah. Hal ini mengingat angka kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat serta adanya kasus baru di Lampung Timur.
"Persoalan ini mendapat perhatian serius pemerintah sehingga Rabu (8 Juli 2020) kemarin, KSP membahasnya dalam rapat koordinasi penanganan kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di lingkungan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Lampung," kata Abetnego Tarigan dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.
Menurut dia, berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada 2016 jumlah korban yang mengajukan permohonan perlindungan 35 orang. Jumlah itu meningkat menjadi 70 orang pada 2017 dan 231 orang pada 2019.
Dia menyampaikan pada rapat terbatas beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kementerian dan lembaga memperbaiki sistem pelaporan. Selain itu, layanan pengaduan kekerasan harus cepat, terintegrasi, dan komprehensif.
Baca:
Kasus Pelecehan Kepala P2TP2A Lampung Timur Harus Dikembangkan
Terkait kasus kekerasan seksual anak di Lampung, Abetnego mengatakan KSP akan terus berkomunikasi dengan pihak terkait. Pihaknya meminta perkembangan kepada Polda Lampung, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
"Kasus ini sangat-sangat memprihatinkan dan menjadi
concern bersama. Semua pihak hendaknya mengevaluasi serta memperbaiki pengelolaan penanganan kekerasan seksual secara strategis dan komprehensif sesuai arahan Presiden,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)