Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang Freddy Lumban Tobing. Antara Foto/Puspa Perwitasari
Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang Freddy Lumban Tobing. Antara Foto/Puspa Perwitasari

Terpidana Korupsi Pengadaan Alkes Flu Burung Bebas

Candra Yuri Nuralam • 21 Juli 2020 09:24
Jakarta: Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang Freddy Lumban Tobing bebas. Terpidana korupsi pengadaan reagen dan consumable dalam penanganan virus flu burung Kementerian Kesehatan pada 2007 tersebut telah menjalani hukuman selama satu tahun empat bulan.
 
"Maka, pada Senin, 20, Juli 2020 terpidana telah dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2020.
 
Pembebasan ini mengacu putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 2546 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juli 2020 atas nama terpidana Freddy Lumban Tobing. Pada putusan itu, Freddy juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Dia juga wajib membayar uang pengganti Rp1,186 miliar

"Terpidana juga telah melaksanakan kewajiban membayar uang denda dan uang pengganti yang dibayarkan ke negara melalui rekening penampungan KPK," ujar Ali.
 
Dia telah menjalani masa hukumannya sejak Desember 2019. Dalam kasus ini, Freddy terbukti memperkaya diri Rp10,8 miliar dan korporasi PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebesar Rp1,4 miliar dari pengadaan alkes.
 
Di perkara yang sama, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar diberi vonis lima tahun pada 2013. Kasus ini juga menyeret mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dan dijatuhi vonis empat tahun penjara pada 2017.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan