Jakarta: Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Kedua instansi itu ingin mengonfirmasi sejumlah informasi baru ke Pinangki.
"Mungkin duluan Bareskrim. Kalau kita dekat," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Jakarta, Rabu, 2 September 2020.
Kejaksaan Agung sudah dua kali memeriksa Pinangki. Korps Adhyaksa masih belum puas mengulik informasi dari Pinangki untuk memperkuat pemberkasan.
"Ya masih berjalan, masih normatif, masih perlu pendalaman baru dua kali. Jadi perlu pendalaman," ujar Febrie.
Baca: Gelar Perkara Kasus Pinangki Dilaksanakan 3 September 2020
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Jakarta:
Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Kedua instansi itu ingin mengonfirmasi sejumlah informasi baru ke Pinangki.
"Mungkin duluan Bareskrim. Kalau kita dekat," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Jakarta, Rabu, 2 September 2020.
Kejaksaan Agung sudah dua kali memeriksa Pinangki. Korps Adhyaksa masih belum puas mengulik informasi dari Pinangki untuk memperkuat pemberkasan.
"Ya masih berjalan, masih normatif, masih perlu pendalaman baru dua kali. Jadi perlu pendalaman," ujar Febrie.
Baca: Gelar Perkara Kasus Pinangki Dilaksanakan 3 September 2020
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan
suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan
Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)