Jakarta: Polisi menangkap seorang residivis berinisial TH, 40 di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Pria yang pernah mendekam tiga tahun di penjara ini memperdaya dan menguras harta korban berinisial RZ, 44.
"TH berkenalan dengan korban RZ melalui aplikasi daring, pelaku kemudian mengajak bertemu di Jakarta Pusat pada 25 Maret 2020. Sebelumnya Pelaku sudah memesan kopi yang sudah dicampur obat bius," kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Gofur di Jakarta, Rabu, 8 April 2020.
Usai bertemu di pusat perbelanjaan, pelaku melancarkan aksinya di daerah Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara membius korban dengan air kopi tersebut sehingga sejumlah harta benda korban dibawa pelaku," ujar Abdul.
RZ yang tersadar segera mencari pelaku. Naas, korban terjatuh di tangga karena pengaruh obat bius. Dia dilarikan ke Rumah Sakit Husada namun nyawanya tak tertolong.
TH mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 80 kali dengan 80 korban berbeda. Korban diperdaya dengan bermacam cara.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.
Jakarta: Polisi menangkap seorang residivis berinisial TH, 40 di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Pria yang pernah mendekam tiga tahun di penjara ini memperdaya dan menguras harta korban berinisial RZ, 44.
"TH berkenalan dengan korban RZ melalui aplikasi daring, pelaku kemudian mengajak bertemu di Jakarta Pusat pada 25 Maret 2020. Sebelumnya Pelaku sudah memesan kopi yang sudah dicampur obat bius," kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Gofur di Jakarta, Rabu, 8 April 2020.
Usai bertemu di pusat perbelanjaan, pelaku melancarkan aksinya di daerah Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara membius korban dengan air kopi tersebut sehingga sejumlah harta benda korban dibawa pelaku," ujar Abdul.
RZ yang tersadar segera mencari pelaku. Naas, korban terjatuh di tangga karena pengaruh obat bius. Dia dilarikan ke Rumah Sakit Husada namun nyawanya tak tertolong.
TH mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 80 kali dengan 80 korban berbeda. Korban diperdaya dengan bermacam cara.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)