Trimedya Panjaitan--MI/Mohamad Irfan
Trimedya Panjaitan--MI/Mohamad Irfan

Politikus PDIP Nilai Kasus Denny Bukan Kriminalisasi

Mufti Sholih • 25 Maret 2015 12:19
medcom.id, Jakarta: Denny Indrayana, bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM kini berstatus tersangka dugaan korupsi proyek payment gateway pembuatan paspor. Denny menyebut kasusnya bagian dari kriminalisasi yang dilakukan Bareskrim Polri.
 
Namun Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan tak sepakat. Menurutnya, penetapan Denny sebagai tersangka bukan kriminalisasi. Dia yakin, kepolisian punya bukti kuat dugaan korupsi Denny.
 
"Tentu itu berdasarkan fakta hukum. Kalau tak ada fakta hukum kepolisian tak berani tetapkan sebagai tersangka. Tentu tak ada kaitan dengan lain-lain," ujar Trimedya saat berbincang dengan Metrotvnews.com di Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).

Trimedya merasa aneh dengan argumentasi kriminalisasi yang dilontarkan Denny maupun pengacaranya. Trimedya menyebut alasan tersebut hanya dibuat-buat.
 
"Itu istilah yang dibuat. Sama dengan orang politik kalau jadi tersangka politisasi. Kan sama saja," jelas dia.
 
Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Denny sebagai tersangka, pekan lalu. Aktivis antikorupsi itu sudah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi. Pertama, Kamis 12 Maret. Kedua, Jumat pekan kemarin.
 
Denny dijerat kasus setelah dilaporkan Andi Syamsul, 10 Januari. Dia diduga terlibat kasus korupsi payment gateway saat masih menjabat sebagai Wamenkumham. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp32 miliar.
 
Denny dibidik dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan