medcom.id, Jakarta: Sembilan situs nikah siri online yang muncul ke masyarakat beberapa hari belakangan ini, tidak bisa lagi diakses. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mengawasi peredaran situs-situs di Indonesia, memastikan akan segera memblokir situs tersebut.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, pihaknya baru akan melakukan pemblokiran lantaran baru menerima pengaduan dari Kementerian Agama yang mengeluhkan beredarnya situs nikah siri online tersebut.
Kementerian Agama menilai, nikah siri secara online bukan termasuk nikah yang sesungguhnya dan dipastikan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Surat dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama baru kita terima kemarin sore. Karena sudah malam, jadi baru tadi pagi kita proses," kata Ismail ditemui Metrotvnews.com di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).
Ismail berjanji, siang ini situs-situs nikah siri online yang telah beredar tersebut akan diblokir sehingga tidak bisa dikunjungi pengguna internet.
"Ada sembilan situs tentang nilah siri. Nanti siang semua akan diblokir. Siang sudah ke blokir," ujar dia.
Kemenkominfo, kata dia, akan meminta kepada jasa penyalur internet atau internet service provider (ISP) untuk melakukan pemblokiran mengakses situs-situs nikah siri online tersebut.
"Nanti akan kita kirim surat ke ISP yang menyediakan jasa internet. Mereka yang akan kita minta blokir," pungkas dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs nikah siri online yang sudah mulai meresahkan masyarakat itu. Menurut Machasin, nikah siri online memiliki kesamaan dengan nikah siri pada umumnya yaitu tidak menyertakan pencatatan negara dalam proses pernikahan tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, nikah siri online adalah haram karena tidak sesuai dengan syariat Islam dan tidak memiliki kejelasan wali nikah yang menjadi salah satu syarat pernikahan itu resmi dan sesuai UU. Bahkan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menilai, situs penyedia nikah siri online bermotif ekonomi dengan modus membantu mempelai menikah. (Bisnis Prostitusi di Balik Nikah Siri Online?)
medcom.id, Jakarta: Sembilan situs nikah siri
online yang muncul ke masyarakat beberapa hari belakangan ini, tidak bisa lagi diakses. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mengawasi peredaran situs-situs di Indonesia, memastikan akan segera memblokir situs tersebut.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, pihaknya baru akan melakukan pemblokiran lantaran baru menerima pengaduan dari Kementerian Agama yang mengeluhkan beredarnya situs nikah siri
online tersebut.
Kementerian Agama menilai, nikah siri secara
online bukan termasuk nikah yang sesungguhnya dan dipastikan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Surat dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama baru kita terima kemarin sore. Karena sudah malam, jadi baru tadi pagi kita proses," kata Ismail ditemui
Metrotvnews.com di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).
Ismail berjanji, siang ini situs-situs nikah siri
online yang telah beredar tersebut akan diblokir sehingga tidak bisa dikunjungi pengguna internet.
"Ada sembilan situs tentang nilah siri. Nanti siang semua akan diblokir. Siang sudah ke blokir," ujar dia.
Kemenkominfo, kata dia, akan meminta kepada jasa penyalur internet atau
internet service provider (ISP) untuk melakukan pemblokiran mengakses situs-situs nikah siri
online tersebut.
"Nanti akan kita kirim surat ke ISP yang menyediakan jasa internet. Mereka yang akan kita minta blokir," pungkas dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs nikah siri
online yang sudah mulai meresahkan masyarakat itu. Menurut Machasin, nikah siri
online memiliki kesamaan dengan nikah siri pada umumnya yaitu tidak menyertakan pencatatan negara dalam proses pernikahan tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, nikah siri
online adalah haram karena tidak sesuai dengan syariat Islam dan tidak memiliki kejelasan wali nikah yang menjadi salah satu syarat pernikahan itu resmi dan sesuai UU. Bahkan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menilai, situs penyedia nikah siri
online bermotif ekonomi dengan modus membantu mempelai menikah. (
Bisnis Prostitusi di Balik Nikah Siri Online?)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)