Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad (kiri) tiba di bandara internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/4). (Foto: ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad (kiri) tiba di bandara internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/4). (Foto: ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)

Apa yang Disampaikan KPK ke Kapolri sehingga AS Dilepas?

Yogi Bayu Aji • 29 April 2015 06:53
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat ketika mendengar Ketua KPK nonaktif Abraham Samad (AS) ditahan Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Pimpinan KPK langsung menghubungi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sehingga AS dilepas. 
 
Nah, apa yang disampaikan KPK untuk 'merayu' Korps Bhayangkara?
 
"Pimpinan KPK sudah berkomunikasi dengan Kapolri agar dapat memfasilitasi Kapolda Sulselbar (Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji) sekiranya tidak dilakukan penahanan AS," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Rabu (29/4/2015) pagi.

Menurut dia, KPK menyampaikan beberapa pertimbangan mengapa Polri perlu menangguhkan penahanan terhadap AS. Salah satu alasannya, kata Indriyanto, adalah masalah hubungan kedua lembaga penegak hukum ini. 
 
"(Pertimbangan) antara lain, membangun komunikasi kelembagaan aparat penegak hukum antara KPK dan Polri. Perkembangan akhir, AS tidak dilakukan penahanan," jelas dia.
 
AS, seperti diketahui, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulselbar pada Selasa 28 April kemarin. Usai diperiksa secara intensif selama enam, ia rencananya akan ditahan. Namun, hal itu kemudian dibatalkan. 
 
"AS enggak jadi ditahan. Ini kita lagi siap-siap mau keluar dari ruangan Reskrim" kata Kuasa Hukum AS, Kadir kepada Metrotvnews.com melalui pesan singkat, Selasa kemarin.
 
Sementara sebelumnya, AS yang tersangka kasus pemalsuan dokumen bersama dengan Feriyani Lim menyatakan siap bila ditahan. "Sebagai warga negara yang baik, saya akan patuh dengan hukum," kata AS.
 
Kasus yang menjerat Abraham bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015 karena lokus perkaranya berada di Makassar.
 
Polda Sulsel kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani melaporkan Abraham ke Bareskrim dalam kasus tersebut.
 
Dalam gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 9 Februari 2015, AS ditetapkan sebagai tersangka. AS terseret lantaran namanya tercantum dalam kartu keluarga yang dipakai Feriyani saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan