medcom.id, Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara internal terkait kasus Komjen Budi Gunawan. Tapi, Waseso enggan membeberkan hasil gelar perkara itu.
"Nanti kita bicarakan secara lengkap. Ya, nantilah," kata Waseso di Bareskrim Polri, Selasa (19/5/2015).
Waseso menambahkan, kasus Budi Gunawan bukan prioritas Polri. Sebab, masih banyak kasus lain yang menurut penyidik lebih penting untuk dituntaskan.
Namun demikian, lanjutnya, kasus Budi Gunawan harus tetap diproses, termasuk melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Agung dan KPK. Sehingga, kata dia, apa pun putusannya nanti bisa komprehensif.
"Kita harus buka keseluruhannya, terus pendapat saksi ahli. Jadi lengkap, ya nunggu semua lengkap. Itu kan Kejaksaan Agung dan KPK, kita kan belum (gelar perkara bersama)," terangnya.
Proses hukum dugaan kasus korupsi Budi Gunawan resmi dilimpahkan dari Kejaksaan ke Polri pada Kamis 4 April. Awlanya, kasus ini ditangani KPK.
Namun, Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan dalam putusan praperadilan, KPK tidak berwenang menyidik kasus Budi. KPK pun melimpahkan kasus Budi ke Kejaksaan pada 9 Maret.
medcom.id, Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara internal terkait kasus Komjen Budi Gunawan. Tapi, Waseso enggan membeberkan hasil gelar perkara itu.
"Nanti kita bicarakan secara lengkap. Ya, nantilah," kata Waseso di Bareskrim Polri, Selasa (19/5/2015).
Waseso menambahkan, kasus Budi Gunawan bukan prioritas Polri. Sebab, masih banyak kasus lain yang menurut penyidik lebih penting untuk dituntaskan.
Namun demikian, lanjutnya, kasus Budi Gunawan harus tetap diproses, termasuk melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Agung dan KPK. Sehingga, kata dia, apa pun putusannya nanti bisa komprehensif.
"Kita harus buka keseluruhannya, terus pendapat saksi ahli. Jadi lengkap, ya nunggu semua lengkap. Itu kan Kejaksaan Agung dan KPK, kita kan belum (gelar perkara bersama)," terangnya.
Proses hukum dugaan kasus korupsi Budi Gunawan resmi dilimpahkan dari Kejaksaan ke Polri pada Kamis 4 April. Awlanya, kasus ini ditangani KPK.
Namun, Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan dalam putusan praperadilan, KPK tidak berwenang menyidik kasus Budi. KPK pun melimpahkan kasus Budi ke Kejaksaan pada 9 Maret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)