medcom.id, Yogyakarta: Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengatakan tahapan penyidikan kasus eks menteri ESDM, Jero Wacik sudah selesai. Artinya, persidangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Jero Wacik tak lama lagi akan digelar.
"Ya, kemungkinan tak terlalu lama lagi bisa naik ke penuntutan. Beberapa minggu ini akan naik ke penuntutan," kata Johan, ditemui di Yogyakarta, Senin (25/5/2015).
Jero merupakan mentan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan di kementerian. Petinggi Partai Demokrat ini ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2014.
Jero diduga memanfaatkan jabatannya sebagai menteri ketika itu dengan mengarahkan agar bisa mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dugaan korupsi pengadaan di Sekjen ESDM yang menjerat mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno. Pada medio 2011 hingga 2012, Jero diduga berhasil mengumpulkan Rp9,9 miliar.
medcom.id, Yogyakarta: Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengatakan tahapan penyidikan kasus eks menteri ESDM, Jero Wacik sudah selesai. Artinya, persidangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Jero Wacik tak lama lagi akan digelar.
"Ya, kemungkinan tak terlalu lama lagi bisa naik ke penuntutan. Beberapa minggu ini akan naik ke penuntutan," kata Johan, ditemui di Yogyakarta, Senin (25/5/2015).
Jero merupakan mentan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan di kementerian. Petinggi Partai Demokrat ini ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2014.
Jero diduga memanfaatkan jabatannya sebagai menteri ketika itu dengan mengarahkan agar bisa mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dugaan korupsi pengadaan di Sekjen ESDM yang menjerat mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno. Pada medio 2011 hingga 2012, Jero diduga berhasil mengumpulkan Rp9,9 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)