medcom.id, Jakarta: Ketua KPK Abraham Samad kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kali ini, dia diadukan atas kepemilikan senjata api tanpa izin.
Izin kepemilikan pistol tersebut disebut sudah kadaluarsa. Menurut pelapor Samad menerima gratifikasi karena senjata jenis pistol merk Sig Seur Kaliber 32 itu merupakan hibah dari mantan Kabareskrim Komjen Suhardi Alius.
"Melaporkan apa yang sudah diperbuat Abraham Samad, selaku ketua KPK. Perbuatannya itu, kami anggap Abraham Samad telah melanggar hukum dengan memiliki pistol yang izinya mati," kata Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Bandung, Mochmasyur, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim pelapor membawa bukti berupa fotocopy Surat Izin pemindahtangan hibah senjata api dan bukti fotokopi berita dari media.
Mochmasyur menuturkan Suhardi nantinya juga turut dilaporkan. "Sekarang titik utamanya adalah Abraham Samad, tapi si pemberi juga termasuk, seiring berjalannya pemeriksaan," ungkapnya.
Dia menyesalkan tindakan Samad selaku penegak hukum dan selalu mengkampanyekan antigratifikasi. Tapi pada kenyataannya, Samad ternyata juga menerima gratifikasi.
"Kita bukan persoalan dicap tidak pro KPK, masyarakat saja memberikan parsel ditindak dan diproses. Ini kan penegak hukum, kita minta keadilan," tuturnya.
"Begitu kita tahu ada tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan Abraham Samad, maka wajib dilaporkan," sambung dia.
medcom.id, Jakarta: Ketua KPK Abraham Samad kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kali ini, dia diadukan atas kepemilikan senjata api tanpa izin.
Izin kepemilikan pistol tersebut disebut sudah kadaluarsa. Menurut pelapor Samad menerima gratifikasi karena senjata jenis pistol merk Sig Seur Kaliber 32 itu merupakan hibah dari mantan Kabareskrim Komjen Suhardi Alius.
"Melaporkan apa yang sudah diperbuat Abraham Samad, selaku ketua KPK. Perbuatannya itu, kami anggap Abraham Samad telah melanggar hukum dengan memiliki pistol yang izinya mati," kata Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Bandung, Mochmasyur, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim pelapor membawa bukti berupa fotocopy Surat Izin pemindahtangan hibah senjata api dan bukti fotokopi berita dari media.
Mochmasyur menuturkan Suhardi nantinya juga turut dilaporkan. "Sekarang titik utamanya adalah Abraham Samad, tapi si pemberi juga termasuk, seiring berjalannya pemeriksaan," ungkapnya.
Dia menyesalkan tindakan Samad selaku penegak hukum dan selalu mengkampanyekan antigratifikasi. Tapi pada kenyataannya, Samad ternyata juga menerima gratifikasi.
"Kita bukan persoalan dicap tidak pro KPK, masyarakat saja memberikan parsel ditindak dan diproses. Ini kan penegak hukum, kita minta keadilan," tuturnya.
"Begitu kita tahu ada tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan Abraham Samad, maka wajib dilaporkan," sambung dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)