Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana. Foto: Antara/Reno
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana. Foto: Antara/Reno

Kasus PT Victoria Sekuritas Indonesia Kental Aroma Politik

Wandi Yusuf • 24 Agustus 2015 23:38
medcom.id, Jakarta: Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat kasus PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) kental dengan aroma politik. Menurutnya, salah jika PT VSI mengadukan salah penggeledahan ke DPR.
 
"Sebenarnya DPR tidak perlu ikut campur terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan," katanya, dalam keterangan persnya, Selasa (24/8/2015).
 
Dia juga menyayangkan tindakan DPR yang menerima pihak yang sedang berkasus. Menurutnya, itu akan memunculkan dugaan intervensi oleh DPR. "Saya kira itu bisa mengganggu independensi penegakan hukum kita," imbuhnya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada permainan DPR untuk mengacaukan penyelidikan kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar ini. "Tentu saja kemungkinan ingin campur tangan itu bisa karena DPR memang punya kepentingan," ucapnya.
 
Menurut dia, Kejaksaan Agung sudah menjalankan pekerjaannya dengan tepat. Sebagai institusi hukum tentu Kejagung harus memberantas tindakan korupsi di semua instansi. "Tidak semestinya DPR melakukan sesuatu yang bisa menimbulkan prasangka buruk di publik," imbuhnya.
 
Peneliti Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi juga menilai kasus tersebut kental aroma politik. Menurutnya, ada upaya DPR untuk memberhentikan Kejagung dalam penyelidikan kasus tersebut. Oleh karena itu, Uchok mengimbau Kejagung berhati-hati.
 
"Kejagung harusnya periksa BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) terlebih dahulu. Jadi, tak banyak versi dalam kasus ini. Sebab, ada yang bilang kalau PT VSI alamatnya sama dengan PT Victoria Securities International, tapi ada yang bilang juga berbeda. Nah, ini harus diklarifikasi ke publik," katanya.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung angkat bicara terkait tuduhan tidak adanya surat izin atau salah alamat dan salah objek dalam penggeledahan kantor PT Victoria Securitas Indonesia (VSI) di Tower Panin Bank, Senayan City, Jakarta Pusat.
 
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, mengatakan pihaknya telah mengantongi surat perintah penggeledahan terhadap perusahaan tersebut termasuk surat penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Kemudian surat perintah penyitaan, surat penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta telah dibuatkan Berita Acara dan tembusan sudah diberikan kepada pihak PT VSI," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>