Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra (kanan) membacakan gugatan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2015. Antara Foto/Yudhi Mahatma
Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra (kanan) membacakan gugatan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2015. Antara Foto/Yudhi Mahatma

Praperadilan Dahlan Iskan

Yusril Sindir Kejaksaan Inkonsisten soal Putusan MK

Achmad Zulfikar Fazli • 28 Juli 2015 15:33
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut Kejaksaan inkonsisten menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, Kejaksaan tidak merujuk pada putusan MK dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
 
Dalam putusan MK dikatakan bahwa penetapan tersangka harus memenuhi dua alat bukti yang cukup. Putusan ini diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 
"Kadang- kadang saya beranggapan Kejaksaan inkonsisten. Kalau membuat jaksa senang (putusan MK) dilaksanakan, kalau membuat mereka tidak senang, tidak diakui atau tidak dilaksanakan," kata Yusril usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/7/2015).

Menurut dia, Kejaksaan tidak bisa melakukan penindakan hukum tanpa mengikuti putusan MK. Putusan MK tersebut harus ditaati karena bersifat final dan mengikat.
 
"Di Negara Republik Indonesia ini, baru sekali saya dengar dalam persidangan, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi (DKI) mengatakan tidak mengakui putusan MK. Ini sesuatu yang agak luar biasa dalam kehidupan penegakan hukum di Indonesia," kata dia.
 
Sebelumnya, tim hukum Kejaksaan menilai berdasarkan asas legalitas yang membatasi berlakunya hukum formil dan materil pada pelaksanaan pidana dan tata cara proses pidana, maka Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, tidak berlaku secara serta merta dalam proses pidana.
 
Bahkan, Kejaksaan menuding MK telah mengeluarkan keputusan di luar kewenangannya dalam membuat atau menciptakan norma baru dengan menjadikan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan