Ketua DPR Setya Novanto--Antara/Yudhi Mahatma
Ketua DPR Setya Novanto--Antara/Yudhi Mahatma

DPR Baru Bisa Proses Pencalonan Badrodin Setelah 22 Maret

Githa Farahdina • 18 Februari 2015 17:09
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo menunjuk Komjen Badrodin Haiti menjadi calon tunggal Kapolri. Badrodin, yang kini menjabat Wakapolri, menggantikan Komjen Budi Gunawan yang batal dilantik.
 
Presiden meminta persetujuan DPR terkait pencalonan Badrodin. Sayangnya, parlemen tak bisa memproses pencalonan Badrodin dalam waktu dekat.
 
Itu karena DPR baru saja menutup masa sidang, pagi tadi. Dengan begitu, proses baru bisa dilakukan setelah reses selesai, yakni setelah 22 Maret 2015.

"Nanti waktunya 20 hari kerja pada saat setelah 22 Maret, saya belum mengetahui apa yang menjadi pertimbangan-pertimbangan (pembatalan pelantikan Budi)," kata Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
 
Setya mengatakan DPR tak mungkin menggelar rapat ataupun memproses calon Kapolri melalui fit and proper test selama masa reses.
 
"Enggak mungkin, ini peraturan. Reses semua anggota saya minta kembali ke dapil untuk bekerja," tegasnya.
 
Dalam kesempatan itu, Setya juga mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat penunjukkan Badrodin Haiti sebagai calon tunggal Kapolri. Kendati demikian, DPR, kata Setya, tetap menghargai apa yang sudah menjadi keputusan Presiden Jokowi.
 
"Kami belum menerima surat resmi," ujar Setya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan