Plt Kabiro Hukum KPK, Nur Chusniah----MI/Barry Fatahillah
Plt Kabiro Hukum KPK, Nur Chusniah----MI/Barry Fatahillah

KPK: Bukti di Tipikor Lebih Valid dari Praperadilan

Deny Irwanto • 20 Agustus 2015 13:01
medcom.id, Jakarta: Pelaksana tugas Kabiro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Chusniah mengaku, tim jaksa penuntut umum KPK sudah siap mendakwa Otto Cornelis Kaligis. Tim JPU juga sudah menyiapkan bukti keterlibatan Kaligis dalam perkara yang disangkakan.
 
Chusniah menjelaskan, data yang dimiliki KPK untuk sidang Tipikor lebih valid daripada yang diajukan penasihat hukum Kaligis atau Biro Hukum KPK di praperadilan.
 
"Teman-teman JPU siap proses perkara pokoknya. Bukti-buktinya jauh lebih valid dari yang kita sampaikan di praperadilan," kata Chusniah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/8/2015).

Kaligis sedianya menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, hari ini. Namun hingga berita ini dibuat, Kaligis emoh keluar dari rumah tahanan. Padahal, Kaligis pernah meminta segera disidangkan, saat pertama kali dijadikan tersangka.
 
Kaligis diduga terlibat dalam perkara suap terhadap Kepala PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dan dua hakim PTUN Dermawan Ginting serta Amir Fauzi. Suap diberikan guna memenangkan gugatan terkait kewenangan penyelidikan kasus dana bantuan sosial Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas nama Ahmad Fuad Lubis, klien Kaligis.
 
Putusan PTUN memenangkan sebagian gugatan Ahmad Fuad. Namun, kemenangan itu berbau amis lantaran ada suap yang diberikan M Yagari Bhastara Guntur, anak buah Kaligis.
 
Sumber dana suap disediakan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Tujuan duit diberikan Gatot buat menutupi peran Gatot dalam korupsi dana tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan