Gedung KPK (Foto: MTVN/Yogi Bayu Aji)
Gedung KPK (Foto: MTVN/Yogi Bayu Aji)

KPK Periksa Komisaris Hutama Karya

Yogi Bayu Aji • 31 Agustus 2016 12:07
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Hutama Karya, Sutidjan. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).
 
Selain itu, KPK juga memanggil Tjahjo Purnomo dan Irman Indrayadi selaku anak buah Sutidjan. "Mereka juga diperiksa untuk DJ," ujar Priharsa.
 

 
KPK sudah memeriksa 42 saksi di Kampus IPDN, Baso, Kabupaten Agam, secara maraton pada 17 Maret-23 Maret 2016.
 
Selain itu, KPK sudah mengorek keterangan dari Direktur PT Hutama Karya Muhammad Fauzan dan Remon Debal selaku deputi project manager Divisi Gedung tahun 2011.
 
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
 
Baca: KPK Periksa 42 Saksi Terkait Kasus Korupsi IPDN

Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek yang diresmikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, pada 2013 silam. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.
 
Dudy dan Budi dijerat Pasal 2 Ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan