medcom.id, Berlin: Hingga saat ini, buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono masih berada di Tiongkok. Proses pemulangan Samadikun akan mengikuti mekanisme yang berlaku internasional.
"Nanti pemulangannya berdasar mekanisme internasional dan hukum Tiongkok," kata Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso, Senin (18/4/2016).
Saat ini, Kementerian Luar Negeri akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Tiongkok. "Ini perlu waktu tapi sudah 'under control'," jelasnya.
Selain mengejar Samadikun, Pemerintah Indonesia juga mengejar buron lain yang saat ini mencapai 33 orang. "Saya akan buka kalau sudah ketemu dan lapor Presiden. Tadi saya sudah lapor, perburuan para buron sudah jadi kebijakan Jokowi-JK, sebagai pembantu saya merespons kebijakan ini," paparnya.
Ia menyebutkan sesuai UU Nomor 17 tahun 2011, BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri. Sehingga BIN punya perwakilan di luar negeri, termasuk dalam upaya mengejar Samadikun.
"Dia mantan komisaris utama Bank Modern, buron BLBI sejak 2003. Padahal sudah inkrah dan memiliki utang Rp169,4 miliar dan vonis empat tahun," ungkapnya.
Ia menyebutkan BIN bekerja sama dengan Pemerintah Tiongkok memantau Samadikun, yang dipastikan berada di Tiongkok. "Pemantauan sudah berjalan beberapa waktu lalu, 7 April saya diundang Pemerintah Tiongkok dalam dialog tentang terorisme. Di situ saya gunakan untuk bertemu dengan counterpart dan minta bantuan untuk tangkap Samadikun," katanya.
Pada 14 April tengah malam, lanjutnya, BIN mendatangi lokasi itu dan mengamankan Samadikun di suatu tempat, dengan memperhatikan kondisinya yang perlu perawatan karena sakit.
Sutiyoso menyebutkan Samadikun merupakan buron kedua yang ditangkap di luar negeri. Buron pertama yang ditangkap saat Sutiyoso memimpin BIN adalah mantan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo yang ditangkap di Kamboja 8 Desember 2015.
"Penangkapan berhasil bukan saja atas bantuan Pemerintah Tiongkok, tapi juga instansi di dalam negeri seperti kepolisan dan kejaksaan yang memberi data yang cukup sehingga bisa dilacak. Juga Kemenlu yang memfasilitasi kami selama operasi di Tiongkok," imbuhnya.
Samadikun ditangkap oleh Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana, dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana di Tiongkok, Jumat 15 April. Samadikun kabur ke luar negeri dan menjadi buronan Kejaksaan Agung. Sejak 2003, kepolisian dibantu Interpol melacak keberadaan Samadikun di Singapura, Tiongkok, dan Australia.
Samadikun divonis empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
medcom.id, Berlin: Hingga saat ini, buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono masih berada di Tiongkok. Proses pemulangan Samadikun akan mengikuti mekanisme yang berlaku internasional.
"Nanti pemulangannya berdasar mekanisme internasional dan hukum Tiongkok," kata Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso, Senin (18/4/2016).
Saat ini, Kementerian Luar Negeri akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Tiongkok. "Ini perlu waktu tapi sudah '
under control'," jelasnya.
Selain mengejar Samadikun, Pemerintah Indonesia juga mengejar buron lain yang saat ini mencapai 33 orang. "Saya akan buka kalau sudah ketemu dan lapor Presiden. Tadi saya sudah lapor, perburuan para buron sudah jadi kebijakan Jokowi-JK, sebagai pembantu saya merespons kebijakan ini," paparnya.
Ia menyebutkan sesuai UU Nomor 17 tahun 2011, BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri. Sehingga BIN punya perwakilan di luar negeri, termasuk dalam upaya mengejar Samadikun.
"Dia mantan komisaris utama Bank Modern, buron BLBI sejak 2003. Padahal sudah inkrah dan memiliki utang Rp169,4 miliar dan vonis empat tahun," ungkapnya.
Ia menyebutkan BIN bekerja sama dengan Pemerintah Tiongkok memantau Samadikun, yang dipastikan berada di Tiongkok.
"Pemantauan sudah berjalan beberapa waktu lalu, 7 April saya diundang Pemerintah Tiongkok dalam dialog tentang terorisme. Di situ saya gunakan untuk bertemu dengan counterpart dan minta bantuan untuk tangkap Samadikun," katanya.
Pada 14 April tengah malam, lanjutnya, BIN mendatangi lokasi itu dan mengamankan Samadikun di suatu tempat, dengan memperhatikan kondisinya yang perlu perawatan karena sakit.
Sutiyoso menyebutkan Samadikun merupakan buron kedua yang ditangkap di luar negeri. Buron pertama yang ditangkap saat Sutiyoso memimpin BIN adalah mantan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo yang ditangkap di Kamboja 8 Desember 2015.
"Penangkapan berhasil bukan saja atas bantuan Pemerintah Tiongkok, tapi juga instansi di dalam negeri seperti kepolisan dan kejaksaan yang memberi data yang cukup sehingga bisa dilacak. Juga Kemenlu yang memfasilitasi kami selama operasi di Tiongkok," imbuhnya.
Samadikun ditangkap oleh Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana, dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana di Tiongkok, Jumat 15 April. Samadikun kabur ke luar negeri dan menjadi buronan Kejaksaan Agung. Sejak 2003, kepolisian dibantu Interpol melacak keberadaan Samadikun di Singapura, Tiongkok, dan Australia.
Samadikun divonis empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)