La Nyalla Mattalitti tiba di Kejaksaan Agung. Foto: MI/Susanto.
La Nyalla Mattalitti tiba di Kejaksaan Agung. Foto: MI/Susanto.

Mahkumjakpol Diminta Turun Tangan Selesaikan Polemik Kasus La Nyalla

Achmad Zulfikar Fazli • 01 Juni 2016 14:31
medcom.id, Jakarta: Mahkumjakpol diminta turun tangan menengahi polemik penetapan tersangka La Nyalla Mattalliti. Tujuannya agar publik dapat melihat secara jelas kasus yang menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu. 
 
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, keterlibatan Mahkumjakpol dalam kasus La Nyalla sangat penting. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berulangkali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka meski sudah tiga kali digugurkan dalam sidang praperadilan.
 
"Agar tidak terjadi kebingungan publik dan kesemrawutan penegakan hukum. Agar tidak ada semacam isu politisasi dalam kasus La Nyalla, saya pikir Mahkumjakpol harus membicarakan soal ini. Ada apa ini?" kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Mahkumjakpol Diminta Turun Tangan Selesaikan Polemik Kasus La Nyalla

Nasir Djamil (kanan). Foto_MI_Mohamad Irfan.

Mahkumjakpol merupakan forum bersama antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Polri. Forum ini dibentuk pada 4 Mei 2010. Ini merupakan forum koordinasi.
 
Politikus PKS itu meminta forum yang melibatkan tiga institusi ini segera duduk bersama membicarakan kasus La Nyalla. Nasir yakin Mahkumjakpol dapat menyelesaikan polemik penetapan tersangka Ketua Umum PSSI itu.
 
"Sayangnya Mahkumjakpol enggak berperan. Padahal, saya yakin kalau komunikasi atau koordinasi Mahkumjakpol ini efektif, hal-hal seperti ini tidak akan terjadi," ujar dia.
 
Menurut Nasir, keterlibatan Mahkumjakpol bukan untuk mengintervensi Kejaksaan Tinggi Jatim yang tengah mengusut kasus La Nyalla. Sebab, intervensi antar-lembaga dilarang.
 
"Tapi koordinasi kan bisa. Kenapa? Sudah tiga kali soalnya, kalau sekali barangkali masih bisa dipahami. Ini tiga kali. Ada apa gitu loh! Tiga kali diajukan, tiga kali dibatalkan," tanya Nasir.
 
Nasir heran penanganan kasus La Nyalla. Ia menduga ini baru pertamakali terjadi di Indonesia: pengadilan tiga kali membatalkan penetapan tersangka seorang tersangka.
 
"Jadi ini mungkin belum pernah ada di Indonesia, baru kasus La Nyalla ini ada tiga kali dibatalkan oleh hakim. Apakah hakim tidak paham? Kan itu pertanyaannya. Atau jaksanya yang salah? Nah ini makanya forum Mahkumjakpol perlu untuk berkomunikasi, berkoordinasi, sehingga kemudian tidak terjadi kegaduhan penegakan hukum di negeri ini," tutur dia.
 
Mahkumjakpol Diminta Turun Tangan Selesaikan Polemik Kasus La Nyalla

La Nyalla Mattalitti. Foto: MI/Rommy Pujianto.

La Nyalla, Senin 30 Mei, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pemprov Jatim oleh Kejati Jatim. Penetapan tersangka ini merupakan yang keempat kalinya.
 
Dia sebelumnya juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, semua penetapan tersangka itu dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya melalui proses gugatan praperadilan.
 
La Nyalla kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kajaksaan Agung setelah diperiksa penyidik Kejagung, Selasa 31 Mei. La Nyalla dideportasi oleh Pemerintah Singapura karena masa kunjungannya sudah habis. Pihak Imigrasi Singapura ‎menyerahkan La Nyalla kepada kantor perwakilan Imigrasi Indonesia di Singapura. Ia tiba di Tanah Air 31 Mei.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan