medcom.id, Jakarta: Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengaku kerap ditagih fee terkait program aspirasi untuk proyek di Maluku. Duit ditagih lewat anak buah eks anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Abdul mengaku sebelum menyerahkan duit sejumlah 328.000 dolar Singapura pada 25 November 2015, dia ditelepon anak buah Damayanti, Dessy Arianti Edwin. Tak cuma itu, anak buah Damayanti yang lain Julia Prasetyarini alias Uwi juga kerap menghubungi.
"Mereka bilang bu Damayanti minta supaya kewajibannya diselesaikan," beber Abdul saat bersaksi buat terdakwa Dessy dan Uwi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2016).
Akhirnya, Abdul menyerahkan duit fee sejumlah 328.000 dolar Singapura ke Dessy di Restoran Meradelima, Jakarta Selatan pada 25 November 2015. Fee tersebut terkait dana aspirasi milik Damayanti untuk pelebaran jalan Tehoru-Laimu.
Dessy dan Uwi juga kerap menghubungi Abdul agar segera merealisasikan fee dana aspirasi milik eks anggota DPR RI Fraksi Golkar Budi Supriyanto.
"Kalau Dessy biasanya telepon, kalau Uwi WA, minta diselesaikan. Tapi saya waktu itu minta waktu karena belum ada uang," ujar Abdul.
Dua terdakwa kasus dugaan suap proyek pelebaran jalan di Maluku Utara, Dessy Ariyanti Edwin (kiri) dan Julia Prasetyarini (kanan) duduk di ruang sidang menunggu jalannya sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6/2016). Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Setelah terkumpul Abdul kemudian menyerahkan duit sejumlah 404.000 dolar Singapura ke Uwi di Pasaraya pada 7 Januari 2016.
Diketahui, Dessy dan Uwi didakwa menerima duit sejumlah 328.000 dolar Singapura; Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika; dan 404.000 dolar Singapura. Jaksa menyebut, pemberian duit pada Dessy dan Uwi patut diduga untuk menggerakkan Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu.
Serta menggerakkan Budi Supriyanto agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.
Keduanya sebagai usulan 'program aspirasi' anggota Komisi V DPR RI supaya masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR RI Tahun Anggaran 2016 dan nantinya dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama.
Dessy dan Uwi sebagai perantara Damayanti. Keduanya juga mendapat duit kurang lebih Rp800 juta.
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengaku kerap ditagih
fee terkait program aspirasi untuk proyek di Maluku. Duit ditagih lewat anak buah eks anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Abdul mengaku sebelum menyerahkan duit sejumlah 328.000 dolar Singapura pada 25 November 2015, dia ditelepon anak buah Damayanti, Dessy Arianti Edwin. Tak cuma itu, anak buah Damayanti yang lain Julia Prasetyarini alias Uwi juga kerap menghubungi.
"Mereka bilang bu Damayanti minta supaya kewajibannya diselesaikan," beber Abdul saat bersaksi buat terdakwa Dessy dan Uwi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2016).
Akhirnya, Abdul menyerahkan duit
fee sejumlah 328.000 dolar Singapura ke Dessy di Restoran Meradelima, Jakarta Selatan pada 25 November 2015.
Fee tersebut terkait dana aspirasi milik Damayanti untuk pelebaran jalan Tehoru-Laimu.
Dessy dan Uwi juga kerap menghubungi Abdul agar segera merealisasikan fee dana aspirasi milik eks anggota DPR RI Fraksi Golkar Budi Supriyanto.
"Kalau Dessy biasanya telepon, kalau Uwi WA, minta diselesaikan. Tapi saya waktu itu minta waktu karena belum ada uang," ujar Abdul.
Dua terdakwa kasus dugaan suap proyek pelebaran jalan di Maluku Utara, Dessy Ariyanti Edwin (kiri) dan Julia Prasetyarini (kanan) duduk di ruang sidang menunggu jalannya sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6/2016). Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Setelah terkumpul Abdul kemudian menyerahkan duit sejumlah 404.000 dolar Singapura ke Uwi di Pasaraya pada 7 Januari 2016.
Diketahui, Dessy dan Uwi didakwa menerima duit sejumlah 328.000 dolar Singapura; Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika; dan 404.000 dolar Singapura. Jaksa menyebut, pemberian duit pada Dessy dan Uwi patut diduga untuk menggerakkan Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu.
Serta menggerakkan Budi Supriyanto agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.
Keduanya sebagai usulan 'program aspirasi' anggota Komisi V DPR RI supaya masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR RI Tahun Anggaran 2016 dan nantinya dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama.
Dessy dan Uwi sebagai perantara Damayanti. Keduanya juga mendapat duit kurang lebih Rp800 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)