Djoko Pramono. (ANT/Widodo S Jusuf)
Djoko Pramono. (ANT/Widodo S Jusuf)

Bekas Pejabat Kemenhub Dihukum 4 tahun Penjara

Yogi Bayu Aji • 28 Juli 2016 07:44
medcom.id, Jakarta: Mantan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut (PPSDML) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Pramono, divonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan. Dia terbukti mengatur proses penganggaran, pelaksanaan pelelangan, penerimaan pekerjaan dan pembayaran atas proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III pada PPSDML-BPSDM Kemenhub Tahun Anggaran 2011.
 
"Memutuskan terdakwa atas nama Djoko Pramono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016) malam.
 
Dakwaan pertama yang dimaksud yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Djoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp87,96 miliar bersama-sama bekas Dirjen Perhubungan Laut, Bobby Reynold Mamahit.

Djoko juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp620 juta. Dia sudah membayar sekitar Rp90 juta sehingga hanya perlu membayar Rp530 juta sisanya.
 
Sementara, dalam kasus yang sama, ada tiga terdakwa lain yang sudah divonis. Mereka adalah mantan PPK Satker PPSDM Hubla Sugiarto yang divonis 2,5 tahun, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa PPSDM Hubla Irawan yang dikenakan hukuman 2,5 tahun dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan yang divonis 5 tahun tapi belum berkekuatan tetap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan