medcom.id, Jakarta: Tindakan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar yang menyebarkan 'nyanyian' terpidana mati Freddy Budiman berbuntut panjang. Haris saat ini berstatus terlapor di Badan Reserse Kriminal.
Ia dilaporkan tiga institusi penegak hukum, yaitu; Polri, TNI, dan BNN. Ia diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polri masih mendalami 'nyanyian' Freddy. Sebab pengakuan Freddy hanya berdasarkan ingatan Haris semata. Apalagi pengakuan itu tidak dilengkapi bukti rekaman.
"Tidak ada rekaman, hanya penulisan kembali daya ingat pak Haris terhadap yang diucapkan Freddy Budiman. Penulisan kembali oleh dirinya terhadap percakapan pak Freddy dengan dia di lapas," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2016).
Boy meragukan kebenaran pengakuan Freddy kepada Haris. Pihaknya juga sudah mengecek pledoi Freddy pada 2013 dan tak serupa.
"Saya tidak mengatakan direkayasa, tapi saya katakan ada sesuatu yang diragukan apa yangg disampaikan Freddy pada Haris," kata dia.
Koordinator KontraS Haris Azhar. Foto: MI/Arya Manggala
Mantan Kapolda Banten itu mengatakan, sumber paling penting terkait kasus nyanyian Freddy, adalah Freddy Budiman sendiri. Namun, Freddy sudah meninggal di hadapan regu tembak eksekusi mati. Sehingga pihaknya kini mencari bukti, terkait isi nyanyian Freddy melalui pledoi.
"Lain halnya jika Freddy masih ada, kita bisa melakukan interview ulang lagi minta Freddy menjelaskan kembali terhadap testimoni Freddy terhadap Haris untuk jadi fakta hukum," katanya.
Hingga kini lanjut dia, Haris belum menunjukan bukti lain terkait nyanyian Freddy. Haris juga belum dijadikan tersangka terkait kasus penyebarluasan dokumen elektronik itu.
"Belum, didalam laporan itu terlapor butuh waktu untuk menetapkan sebagai tersangka," paparnya.
Haris Baru Ungkap Nyanyian Freddy
Pihak Polri mempertanyakan sikap Haris, lantaran menyiakan waktu selama dua tahun membongkar nyanyian Freddy. Boy mengatakan, Haris beralasan karena waktunya tidak tepat. Saat itu tengah berlangsung pemilu.
"Saya belum tahu juga kenapa, tapi pak Haris pernah cerita karena suasana sedang pemilu dan sebagainya," kata dia.
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en"><p lang="in" dir="ltr">Selamat pagi. Update: sampai pg ini saya belum terinformasikan sbg tersangka oleh Polisi. Hanya mdgr td malam bahwa saya terlapor.</p>— Haris Azhar (@haris_azhar) <a href="https://twitter.com/haris_azhar/status/760644052094103552">August 3, 2016</a></blockquote>
<script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
Kesaksian Freddy kepada Haris dilakukan pada 2014. Namun, nyanyian Freddy baru diungkap secara daring pada 2016 setelah Freddy dieksekusi mati.
Kepolisian juga mempertanyakan kenapa Haris tak melakukan konfirmasi terhadap Polri, BNN, dan TNI.
"Kalau kita lihat proses penerimaan dari 2014, Kemudian diunggah di media sosial 2016. Sebenarnya dalam waktu dua tahun, kami menilai ini waktu yang cukup panjang bagi Pak Haris Azhar untuk membicarakan dengan kita terkait dengan isu ini," jelas Boy.
Kata Boy, bila nyanyian Freddy dikonfirmasi kala itu, pihaknya dipastikan menyelidikinya. "Pasti," tegasnya.
<blockquote class="twitter-video" data-lang="en"><p lang="in" dir="ltr">Polri Dalami Cerita Freddy Secara Internal <a href="https://t.co/AZV6Pv9mNu">https://t.co/AZV6Pv9mNu</a> <a href="https://t.co/r4Cn4ssXX9">pic.twitter.com/r4Cn4ssXX9</a></p>— METRO TV (@Metro_TV) <a href="https://twitter.com/Metro_TV/status/760762562002624512">August 3, 2016</a></blockquote>
<script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
medcom.id, Jakarta: Tindakan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar yang menyebarkan 'nyanyian' terpidana mati Freddy Budiman berbuntut panjang. Haris saat ini berstatus terlapor di Badan Reserse Kriminal.
Ia dilaporkan tiga institusi penegak hukum, yaitu; Polri, TNI, dan BNN. Ia diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polri masih mendalami 'nyanyian' Freddy. Sebab pengakuan Freddy hanya berdasarkan ingatan Haris semata. Apalagi pengakuan itu tidak dilengkapi bukti rekaman.
"Tidak ada rekaman, hanya penulisan kembali daya ingat pak Haris terhadap yang diucapkan Freddy Budiman. Penulisan kembali oleh dirinya terhadap percakapan pak Freddy dengan dia di lapas," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2016).
Boy meragukan kebenaran pengakuan Freddy kepada Haris. Pihaknya juga sudah mengecek pledoi Freddy pada 2013 dan tak serupa.
"Saya tidak mengatakan direkayasa, tapi saya katakan ada sesuatu yang diragukan apa yangg disampaikan Freddy pada Haris," kata dia.
Koordinator KontraS Haris Azhar. Foto: MI/Arya Manggala
Mantan Kapolda Banten itu mengatakan, sumber paling penting terkait kasus nyanyian Freddy, adalah Freddy Budiman sendiri. Namun, Freddy sudah meninggal di hadapan regu tembak eksekusi mati. Sehingga pihaknya kini mencari bukti, terkait isi nyanyian Freddy melalui pledoi.
"Lain halnya jika Freddy masih ada, kita bisa melakukan interview ulang lagi minta Freddy menjelaskan kembali terhadap testimoni Freddy terhadap Haris untuk jadi fakta hukum," katanya.
Hingga kini lanjut dia, Haris belum menunjukan bukti lain terkait nyanyian Freddy. Haris juga belum dijadikan tersangka terkait kasus penyebarluasan dokumen elektronik itu.
"Belum, didalam laporan itu terlapor butuh waktu untuk menetapkan sebagai tersangka," paparnya.
Haris Baru Ungkap Nyanyian Freddy
Pihak Polri mempertanyakan sikap Haris, lantaran menyiakan waktu selama dua tahun membongkar nyanyian Freddy. Boy mengatakan, Haris beralasan karena waktunya tidak tepat. Saat itu tengah berlangsung pemilu.
"Saya belum tahu juga kenapa, tapi pak Haris pernah cerita karena suasana sedang pemilu dan sebagainya," kata dia.
Kesaksian Freddy kepada Haris dilakukan pada 2014. Namun, nyanyian Freddy baru diungkap secara daring pada 2016 setelah Freddy dieksekusi mati.
Kepolisian juga mempertanyakan kenapa Haris tak melakukan konfirmasi terhadap Polri, BNN, dan TNI.
"Kalau kita lihat proses penerimaan dari 2014, Kemudian diunggah di media sosial 2016. Sebenarnya dalam waktu dua tahun, kami menilai ini waktu yang cukup panjang bagi Pak Haris Azhar untuk membicarakan dengan kita terkait dengan isu ini," jelas Boy.
Kata Boy, bila nyanyian Freddy dikonfirmasi kala itu, pihaknya dipastikan menyelidikinya. "Pasti," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)