Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kasus penyelundupan yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. Kasus tersebut berpotensi mengandung unsur gratifikasi dan suap.
"Kalau (pemberian) terkait dengan jabatan si penyelenggara negara maka setidaknya itu bisa dikategorikan gratifikasi, kalau penerimaan itu diawali dengan aspek transaksional, misalnya diberikan untuk melakukan apa, maka bisa menjadi suap," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019.
Febri mengatakan dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK, ada pemberian barang kepada penyelenggara negara. Tujuannya supaya pihak itu memberikan bantuan atau memuluskan proyek pihak pemberi.
Febri menegaskan harusnya penyelenggara negara menolak pemberian-pemberian tersebut. Jika terpaksa, maka penyelenggara wajib melapor ke KPK maksimal 30 hari.
"Wajib dilaporkan kalau ternyata pemberiannya dilakukan secara tidak langsung. Dikirim ke rumah atau lainnya," ujar Febri.
Febri mengatakan pihaknya kecewa atas penyelundupan yang melibatkan Ari Ashkara. Sebab bukan kali pertama petinggi Garuda Indonesia terkena kasus rasuah. Ia bilang kasus suap pengadaan pesawat dan pesawat yang menjerat eks Dirut Garuda Emirsyah Satar pun kini masih digarap KPK.
"Mestinya tidak terjadi lagi ya kalau pengendalian internal di Garuda Indonesia berjalan setelah penanganan perkara (Emirsyah) ini," tutur dia.
Febri menyayangkan hal ini, sebab harusnya kasus Emirsyah jadi pelajaran agar tidak ada lagi uang haram yang diterima direksi Garuda.
"Apalagi rekayasa seolah-olah itu masuk pada rekening lain dan terjadi lagi baik di Garuda Indonesia atau BUMN lain," jelas Febri.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kasus penyelundupan yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. Kasus tersebut berpotensi mengandung unsur gratifikasi dan suap.
"Kalau (pemberian) terkait dengan jabatan si penyelenggara negara maka setidaknya itu bisa dikategorikan gratifikasi, kalau penerimaan itu diawali dengan aspek transaksional, misalnya diberikan untuk melakukan apa, maka bisa menjadi suap," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019.
Febri mengatakan dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK, ada pemberian barang kepada penyelenggara negara. Tujuannya supaya pihak itu memberikan bantuan atau memuluskan proyek pihak pemberi.
Febri menegaskan harusnya penyelenggara negara menolak pemberian-pemberian tersebut. Jika terpaksa, maka penyelenggara wajib melapor ke KPK maksimal 30 hari.
"Wajib dilaporkan kalau ternyata pemberiannya dilakukan secara tidak langsung. Dikirim ke rumah atau lainnya," ujar Febri.
Febri mengatakan pihaknya kecewa atas penyelundupan yang melibatkan Ari Ashkara. Sebab bukan kali pertama petinggi Garuda Indonesia terkena kasus rasuah. Ia bilang kasus suap pengadaan pesawat dan pesawat yang menjerat eks Dirut Garuda Emirsyah Satar pun kini masih digarap KPK.
"Mestinya tidak terjadi lagi ya kalau pengendalian internal di Garuda Indonesia berjalan setelah penanganan perkara (Emirsyah) ini," tutur dia.
Febri menyayangkan hal ini, sebab harusnya kasus Emirsyah jadi pelajaran agar tidak ada lagi uang haram yang diterima direksi Garuda.
"Apalagi rekayasa seolah-olah itu masuk pada rekening lain dan terjadi lagi baik di Garuda Indonesia atau BUMN lain," jelas Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)