Jakarta: Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi didakwa menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy (Romi) senilai Rp91,4 juta. Suap berkaitan dengan intervensi pengangkatan jabatan Muafaq.
"Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2019.
Jaksa Wawan mengatakan, Romi baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban Romi sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Baca juga: Jaksa Bakal Bongkar Suap ke Menag Lukman
Perkara ini bermula dari Muafaq yang mengetahui dirinya tidak masuk dalam calon Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Kemudian dia menemui Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin guna memeroleh jabatan strategis tersebut.
Muafaq juga menyampaikan hal yang sama kepada sepupu Romi, Abdul Rochim. Kemudian Abdul Rochim menyanggupi dan mengatur pertemuan Muafaq dengan Romi.
"Atas arahan Abdul Rochim, terdakwa pada pertengahan Oktober 2018 menemui Romi di sebuah hotel di Surabaya. Terdakwa meminta untuk menjadikan dirinya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Atas permintaan itu Romi menyanggupinya," jelas Jaksa Wawan.
Penyerahan uang haram tersebut kepada Romi dilakukan secara bertahap. Terhitung sejak 17 Januari 2019 hingga 14 Maret 2019 total Rp41,4 juta. Kemudian pada 15 Maret 2019 sebesar Rp50 juta.
Atas perbuatannya, Muafaq disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi didakwa menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy (Romi) senilai Rp91,4 juta. Suap berkaitan dengan intervensi pengangkatan jabatan Muafaq.
"Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2019.
Jaksa Wawan mengatakan, Romi baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban Romi sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Baca juga:
Jaksa Bakal Bongkar Suap ke Menag Lukman
Perkara ini bermula dari Muafaq yang mengetahui dirinya tidak masuk dalam calon Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Kemudian dia menemui Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin guna memeroleh jabatan strategis tersebut.
Muafaq juga menyampaikan hal yang sama kepada sepupu Romi, Abdul Rochim. Kemudian Abdul Rochim menyanggupi dan mengatur pertemuan Muafaq dengan Romi.
"Atas arahan Abdul Rochim, terdakwa pada pertengahan Oktober 2018 menemui Romi di sebuah hotel di Surabaya. Terdakwa meminta untuk menjadikan dirinya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Atas permintaan itu Romi menyanggupinya," jelas Jaksa Wawan.
Penyerahan uang haram tersebut kepada Romi dilakukan secara bertahap. Terhitung sejak 17 Januari 2019 hingga 14 Maret 2019 total Rp41,4 juta. Kemudian pada 15 Maret 2019 sebesar Rp50 juta.
Atas perbuatannya, Muafaq disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)