Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana - Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana - Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Eggi Sudjana Imbau Masyarakat Tidak Melakukan People Power

Siti Yona Hukmana • 29 Mei 2019 08:04
Jakarta: Tersangka dugaan makar Eggi Sudjana mengimbau masyarakat untuk tidak lagi berniat melakukan people power dalam penolakan hasil Pemilu 2019. Sebab, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Bahwa selanjutnya saya mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti langkah Paslon 02 ke jalur MK," kata Eggi melalui surat yang ditulisnya di Direktorat Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Mei 2019.
 
Tim Advokasi BPN itu mengaku hanya mengetahui unjuk rasa ke Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 9 dan 10 Mei 2019. Ia tak mengetahui demonstrasi yang terjadi pada 21 dan 22 Mei 2019.

"Bahwa konsekuensi logis hukumnya saya tidak tahu menahu bila ada people power lagi setelah tanggal 9 dan 10 Mei 2019 tersebut sebelumnya," ujar dia.
 
Selanjutnya, surat yang ditulis Eggi pada Selasa, 28 Mei 2019 itu juga menegaskan bahwa ia tak pernah berbuat makar. People power yang dia maksud adalah unjuk rasa ke Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 9 dan 10 Mei 2019.
 
"Walaupun saat itu saya tidak boleh masuk ke Bawaslu, tapi saya tidak memaksakan diri untuk masuk ke Bawaslu, jadi bukan makar," pungkas dia.
 
Eggi hari ini akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengajukan praperadilan pada Jumat, 10 Mei 2019. Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 51/pid/pra/2019/pnjaksel. Dalam sidang ini akan hadir termohon (Suryanto) dan pemohon (Eggi Sudjana). Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal H Ratmoho.
 
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan pemberitaan di media daring.
 
Penyidik juga memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
 
Baca: Eggi Sudjana Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
 
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi, Selasa, 14 Mei 2019. Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
 
Eggi juga mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
 
Eggi ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
 
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan