Jakarta: Polda Papua menetapkan 10 tersangka terkait unjuk rasa berujung ricuh di depan Kantor Bupati, Deiyai, Papua. Mereka diduga merusak, melawan petugas, hingga merampas amunisi dan senjata api.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Polda Papua tengah mendalami keterkaitan perampasan senjata dengan pembunuhan satu prajurit TNI. Masalah ini masih dikupas dengan detail.
"Nanti akan dikembangkan menyangkut secara spesifik peran masing-masing," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019.
Para tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Publik, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang Perampasan Amunisi dan Senjata Api, hingga Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas. Namun, Dedi tak merinci jumlah tersangka yang dijerat pasal-pasal itu.
Sementara itu, total tersangka kerusuhan di Papua menjadi 48 orang. Sebanyak 28 tersangka ada di Jayapura, 10 tersangka di Timika, dan 10 tersangka di Deiyai.
Di Papua Barat, ada 24 tersangka kerusuhan. Tujuh tersangka ada di Sorong, delapan tersangka kerusuhan Manokwari, serta sembilan tersangka di Fakfak.
Di luar jeratan pasal tersangka di Deiyai, penetapan tersangka di daerah Papua dan Papua Barat lantaran perusakan, pembakaran, dan penganiayaan. Mereka pun dijerat soal penghasutan hingga makar.
Jakarta: Polda Papua menetapkan 10 tersangka terkait unjuk rasa berujung ricuh di depan Kantor Bupati, Deiyai, Papua. Mereka diduga merusak, melawan petugas, hingga merampas amunisi dan senjata api.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Polda Papua tengah mendalami keterkaitan perampasan senjata dengan pembunuhan satu prajurit TNI. Masalah ini masih dikupas dengan detail.
"Nanti akan dikembangkan menyangkut secara spesifik peran masing-masing," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019.
Para tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Publik, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang Perampasan Amunisi dan Senjata Api, hingga Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas. Namun, Dedi tak merinci jumlah tersangka yang dijerat pasal-pasal itu.
Sementara itu, total tersangka kerusuhan di Papua menjadi 48 orang. Sebanyak 28 tersangka ada di Jayapura, 10 tersangka di Timika, dan 10 tersangka di Deiyai.
Di Papua Barat, ada 24 tersangka kerusuhan. Tujuh tersangka ada di Sorong, delapan tersangka kerusuhan Manokwari, serta sembilan tersangka di Fakfak.
Di luar jeratan pasal tersangka di Deiyai, penetapan tersangka di daerah Papua dan Papua Barat lantaran perusakan, pembakaran, dan penganiayaan. Mereka pun dijerat soal penghasutan hingga makar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)