Jakarta: Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk, Andra Y Agussalam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS). Andra diduga menerima uang sebesar SGD96.700 agar memuluskan jalan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) menggarap proyek BHS tersebut.
"AYA diduga menerima uang SGD96.700 sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2019.
Basaria mengatakan Andra diduga mengarahkan Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II, Marzuki Battung untuk menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut. Padahal, penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal.
Andra juga mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
"Hal itu agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal," ucap Basaria.
PT APP sendiri awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, mengingat nilai proyek ini kurang lebih mencapai Rp86 miliar. Namun, Andra ngotot mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung PT INTI.
Padahal, dalam pedoman perusahaan, penunjukan Iangsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemillk paten.
"AYA juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cashflow dl PT INTI," pungkasnya.
Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Jakarta: Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk, Andra Y Agussalam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS). Andra diduga menerima uang sebesar SGD96.700 agar memuluskan jalan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) menggarap proyek BHS tersebut.
"AYA diduga menerima uang SGD96.700 sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2019.
Basaria mengatakan Andra diduga mengarahkan Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II, Marzuki Battung untuk menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut. Padahal, penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal.
Andra juga mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
"Hal itu agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal," ucap Basaria.
PT APP sendiri awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, mengingat nilai proyek ini kurang lebih mencapai Rp86 miliar. Namun, Andra ngotot mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung PT INTI.
Padahal, dalam pedoman perusahaan, penunjukan Iangsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemillk paten.
"AYA juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cashflow dl PT INTI," pungkasnya.
Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)