Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Medcom.id/Arga
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Medcom.id/Arga

Ultimatum Presiden Jadi Angin Segar Penanganan Kasus Novel

Faisal Abdalla • 28 Juli 2019 07:23
Jakarta: Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menyambut baik janji Presiden Joko Widodo untuk segera menuntaskan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Jokowi mengultimatum Polri untuk menyelesaikan kasus ini dalam tiga bulan. 
 
"Adanya waktu limit dari Pak Jokowi yang jatuh pada tanggal 19 Oktober 2019 atau satu hari sebelum pelantikan Beliau menjadi Presiden untuk periode ke-2 merupakan sinyal bahwa beliau ingin kasus ini cepat selesai," kata Yudi di Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2019.
 
Yudi menilai batas waktu yang diberikan Presiden ini mengindikasikan Jokowi tak ingin kasus Novel menjadi beban bagi pemerintahanya di periode kedua. Janji ini juga dinilai membangkitkan kembali optimisme publik yang sempat pesimis pelaku penyiraman air keras terhadap Novel bakal tertangkap. 

Yudi menyebut kasus penyiraman Novel kini memasuki babak baru. Selain adanya batas waktu yang diberikan Presiden, kasus Novel kini menjadi perhatian dunia internasional setelah Amnesty Internasional membahas kasus Novel di Kongres Amerika Serikat (AS).
 
"Pembahasan ini terjadi karena ada ruang peniadaan keadilan dan akuntabilitas yang dibiarkan selama lebih dari dua tahun kasus penyerangan air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan yang mengakibatkan  terjadinya kejahatan impunitas," ujarnya. 
 
Yudi menganggap upaya yang dilakukan Amnesty Internasional merupakan bentuk penggalangan solidaritas dan dukungan internasional untuk mengakhiri praktik impunitas tersebut. Dia menilai dunia Internasional memberikan kepercayaan yang tinggi terhadap Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan kasus tersebut. 
 
"Sehingga kita berharap di 19 Oktober 2019 nanti pelakunya baik di lapangan maupun pelaku intelektualnya akan tertangkap dan diadili atas kejahatannya," ujar Yudi.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusut kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Tito harus mengungkap tuntas kasus dalam tiga bulan.
 
"Saya sampaikan, tiga bulan tim teknis bisa menyelesaikan yang kemarin disampaikan. Kita harapkan dengan temuan-temuan yang ada saya kira sudah menyasar ke kasus-kasus yang terjadi," tegas Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
 
Teror terhadap Novel tak kunjung benderang meski kasusnya berjalan dua tahun lebih. Awal 2019, Kapolri membentuk TPF untuk mengusut kasus tersebut. Sayangnya, setelah enam bulan bertugas, temuan TPF bentukan Kapolri tak cukup mengungkap pelaku dan dalang kasus tersebut.
 
KPK kecewa tim khusus bentukan Polri tak bisa menemukan pelaku penyiraman air keras. Apalagi, hasil pengusutan tim khusus tidak signifikan.
 
KPK semakin kecewa dengan pernyataan Polri yang menyebut penyiraman air keras terjadi karena ada perbuatan penyalahgunaan wewenang berlebih dari Novel atau exesive use of power. Terlebih, Polri tak menjelaskan dalil dugaan itu ke publik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>