Jakarta: Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher). KPK butuh keterangan Aher dalam kasus Meikarta.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Sekretaris Daerah nonaktif Jabar Iwa Karniwa)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, 20 September 2019.
Pada Selasa, 27 Agustus 2019, Aher sejatinya telah diperiksa penyidik KPK. Saat itu, Aher mengaku dicecar mengenai fungsi Badan Koordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD).
“Ditanya fungsinya. Fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau nonizin,” ungkap Aher setelah pemeriksaan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan BKPRD yang memberi rekomendasi terkait izin Meikarta. Rekomendasi BKPRD diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk ditindaklanjuti.
Di sisi lain, KPK telah menjerat sebelas tersangka dalam kasus suap Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Iwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka.
Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017. Sementara itu, Bartholomeus ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk 'menyelesaikan' izin pembangunan Meikarta dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang kala itu masih menjabat.
Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Jakarta: Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher). KPK butuh keterangan Aher dalam kasus Meikarta.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Sekretaris Daerah nonaktif Jabar Iwa Karniwa)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, 20 September 2019.
Pada Selasa, 27 Agustus 2019, Aher sejatinya telah diperiksa penyidik KPK. Saat itu, Aher mengaku dicecar mengenai fungsi Badan Koordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD).
“Ditanya fungsinya. Fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau nonizin,” ungkap Aher setelah pemeriksaan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan BKPRD yang memberi rekomendasi terkait izin Meikarta. Rekomendasi BKPRD diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk ditindaklanjuti.
Di sisi lain, KPK telah menjerat sebelas tersangka dalam kasus suap Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Iwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka.
Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017. Sementara itu, Bartholomeus ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk 'menyelesaikan' izin pembangunan Meikarta dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang kala itu masih menjabat.
Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)