Jakarta: Polda Papua menerima 176 laporan perusakan dan pembakaran terkait demo berujung ricuh di Jayapura, Papua. Puluhan orang ditetapkan sebagai tersangka.
"(Kejadian) di Waena, Abepura, Kotaraja, Entrop dan Jayapura, Papua," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 September 2019.
Kamal mengungkapkan 31 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di Jayapura.
Mereka, RA, LN, RW, DK, MH, IH, YMM, JW, WW, EH, VY, YA, MA, YPS, YL, ALN, PK, TS, OH, PE, PM, AA, RT, LB, DH, YW, PW, AT, AG, FK dan VCD.
Kepolisian masih memeriksa tersangka dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Ini untuk mendalami peran masing-masing tersangka.
"Apa yang digunakan, tempat yang dilempar dan perbuatan apa yang dilakukan," beber dia.
Tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 365 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP, Pasal 1 Undnag-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kemudian, Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan atau pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009.
Kamal menyebut situasi di Jayapura berangsur normal. Masyarakat sudah kembali beraktivitas baik di pusat perbelanjaan maupun fasilitas publik. Aktivitas belajar mengajar kembali normal.
"Seluruh warga diimbau tetap beraktivitas seperti biasa, aparat gabungan TNI-Polri terus melakukan patroli untuk menjamin keamanan Kota Jayapura," ucap Kamal.
Jakarta: Polda Papua menerima 176 laporan perusakan dan pembakaran terkait demo berujung ricuh di Jayapura, Papua. Puluhan orang ditetapkan sebagai tersangka.
"(Kejadian) di Waena, Abepura, Kotaraja, Entrop dan Jayapura, Papua," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 September 2019.
Kamal mengungkapkan 31 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di Jayapura.
Mereka, RA, LN, RW, DK, MH, IH, YMM, JW, WW, EH, VY, YA, MA, YPS, YL, ALN, PK, TS, OH, PE, PM, AA, RT, LB, DH, YW, PW, AT, AG, FK dan VCD.
Kepolisian masih memeriksa tersangka dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Ini untuk mendalami peran masing-masing tersangka.
"Apa yang digunakan, tempat yang dilempar dan perbuatan apa yang dilakukan," beber dia.
Tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 365 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP, Pasal 1 Undnag-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kemudian, Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan atau pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009.
Kamal menyebut situasi di Jayapura berangsur normal. Masyarakat sudah kembali beraktivitas baik di pusat perbelanjaan maupun fasilitas publik. Aktivitas belajar mengajar kembali normal.
"Seluruh warga diimbau tetap beraktivitas seperti biasa, aparat gabungan TNI-Polri terus melakukan patroli untuk menjamin keamanan Kota Jayapura," ucap Kamal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)