Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Supervisor Divisi Sales Perum Perindo Jeri Srinur Eka. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap impor ikan 2019 dengan tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MMU,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.
Penyidik juga memanggil tiga saksi lain yaitu Karyawan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Mohammad Saefullah, mantan Karyawan Perum Perindo Iwan Pahlevi, dan Wastika Prilly Lastiyan selaku pihak swasta. Ketiganya akan dimintai keterangan untuk tersangka yang sama.
KPK menetapkan Mujib sebagai tersangka bersama Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda. Risyanto selaku pucuk pimpinan Perum Perindo yang berwenang mengajukan kuota impor diduga telah membantu PT NAS mendapatkan proyek impor ikan.
Ihwal kongkalikong pengurusan proyek berawal saat seorang mantan pegawai Perum Perindo mengenalkan Mujib dengan Risyanto. Setelah perkenalan itu, Mujib dan Risyanto membicarakan kebutuhan impor.
Mujib dan Risyanto bertemu pada Mei 2019. Mereka sepakat Mujib mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kemeterian Perdagangan (Kemendag).
Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor PT NAS, ikan-ikan tersebut kemudian dikarantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan Mujib, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang mengimpor adalah Perum Perindo.
Tak sampai di situ, pada 16 September 2019, Mujib kembali bertemu dengan Risyanto di salah satu lounge hotel di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Risyanto menanyakan kesanggupan Mujib menyiapkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk Oktober 2019.
Pada pertemuan itu juga, Risyanto meminta uang sebesar USD30 ribu atau setara Rp400 juta lebih kepada Mujib untuk keperluan pribadi. Risyanto meminta Mujib menyerahkan uang tersebut melalui Adhi Susilo yang menunggu di lounge hotel yang sama.
Risyanto dan Mujib kembali bertemu di salah satu kafe di Jakarta Selatan pada 19 September 2019. Mujib menyampaikan daftar kebutuhan impor ikan kepada Risyanto dalam bentuk tabel berisi Informasi jenis ikan dan jumlah, termasuk komitmen fee yang akan diberikan kepada Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan impor.
Mujib selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Risyanto selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Supervisor Divisi Sales Perum Perindo Jeri Srinur Eka. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap impor ikan 2019 dengan tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MMU,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.
Penyidik juga memanggil tiga saksi lain yaitu Karyawan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Mohammad Saefullah, mantan Karyawan Perum Perindo Iwan Pahlevi, dan Wastika Prilly Lastiyan selaku pihak swasta. Ketiganya akan dimintai keterangan untuk tersangka yang sama.
KPK menetapkan Mujib sebagai tersangka bersama Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda. Risyanto selaku pucuk pimpinan Perum Perindo yang berwenang mengajukan kuota impor diduga telah membantu PT NAS mendapatkan proyek impor ikan.
Ihwal kongkalikong pengurusan proyek berawal saat seorang mantan pegawai Perum Perindo mengenalkan Mujib dengan Risyanto. Setelah perkenalan itu, Mujib dan Risyanto membicarakan kebutuhan impor.
Mujib dan Risyanto bertemu pada Mei 2019. Mereka sepakat Mujib mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kemeterian Perdagangan (Kemendag).
Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor PT NAS, ikan-ikan tersebut kemudian dikarantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan Mujib, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang mengimpor adalah Perum Perindo.
Tak sampai di situ, pada 16 September 2019, Mujib kembali bertemu dengan Risyanto di salah satu lounge hotel di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Risyanto menanyakan kesanggupan Mujib menyiapkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk Oktober 2019.
Pada pertemuan itu juga, Risyanto meminta uang sebesar USD30 ribu atau setara Rp400 juta lebih kepada Mujib untuk keperluan pribadi. Risyanto meminta Mujib menyerahkan uang tersebut melalui Adhi Susilo yang menunggu di lounge hotel yang sama.
Risyanto dan Mujib kembali bertemu di salah satu kafe di Jakarta Selatan pada 19 September 2019. Mujib menyampaikan daftar kebutuhan impor ikan kepada Risyanto dalam bentuk tabel berisi Informasi jenis ikan dan jumlah, termasuk komitmen fee yang akan diberikan kepada Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan impor.
Mujib selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Risyanto selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)