medcom.id, Jakarta: Dua pejabat Kementerian Perhubungan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irjen Kemenhub Wahyu Satrio Utomo dan Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Kemenhub Wisnoe Wihandani bakal diperiksa dalam kasus suap perizinan dan pengadan proyek di Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017.
"Kepada yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK (Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat 6 Oktober 2017.
Adiputra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Dirjen nonaktif Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono. Keduanya tertangkat tangan KPK, Rabu 23 Agustus 2017.
Suap diberikan terkait perizinan sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla. Salah satunya pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Penyidik menyita duit Rp20,074 miliar yang terdiri dari tujuh mata uang. KPK juga menyita 50 barang, di antaranya keris, jam, dan cincin batu akik.
Tonny dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adiputra dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Dua pejabat Kementerian Perhubungan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irjen Kemenhub Wahyu Satrio Utomo dan Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Kemenhub Wisnoe Wihandani bakal diperiksa dalam kasus suap perizinan dan pengadan proyek di Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017.
"Kepada yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK (Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat 6 Oktober 2017.
Adiputra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Dirjen nonaktif Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono. Keduanya tertangkat tangan KPK, Rabu 23 Agustus 2017.
Suap diberikan terkait perizinan sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla. Salah satunya pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Penyidik menyita duit Rp20,074 miliar yang terdiri dari tujuh mata uang. KPK juga menyita 50 barang, di antaranya keris, jam, dan cincin batu akik.
Tonny dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adiputra dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)