medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah hal dari pemeriksaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Salah satunya, terkait kewenangan Budi dalam pengadaan barang dan jasa di Kementeriaan yang dipimpinnya.
"Pertama tentu apa tugas dan kewenangan menteri terkait pengadaan barang dan jasa," kata Juru Bicara Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.
Selain mendalami kewenangan, dalam pemeriksaan Budi yang digelar hari ini, penyidik juga menelisik wewenang orang nomor satu di Kemenhub yang dilimpahkan kepada Antonius Tonny Budiono selama menjabat sebagai Dirjen Perhubungan Laut.
"Kemudian apakah ada bagian kewenangan dari menteri yang dilimpahkan ke Dirjen Hubla," pungkas Febri.
Sementara itu, Budi usai menjalani pemeriksaan menolak berbicara banyak. Terlebih saat disinggung soal proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas yang menyeret anak buahnya itu.
Tak hanya itu, Budi juga bungkam saat ditanya soal uang yang disimpan di 33 tas diduga milik Tonny. "Nanti dengan KPK ya," kata Budi.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni anak buahnya Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Tak hanya itu, Tonny juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Adiputra selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah hal dari pemeriksaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Salah satunya, terkait kewenangan Budi dalam pengadaan barang dan jasa di Kementeriaan yang dipimpinnya.
"Pertama tentu apa tugas dan kewenangan menteri terkait pengadaan barang dan jasa," kata Juru Bicara Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.
Selain mendalami kewenangan, dalam pemeriksaan Budi yang digelar hari ini, penyidik juga menelisik wewenang orang nomor satu di Kemenhub yang dilimpahkan kepada Antonius Tonny Budiono selama menjabat sebagai Dirjen Perhubungan Laut.
"Kemudian apakah ada bagian kewenangan dari menteri yang dilimpahkan ke Dirjen Hubla," pungkas Febri.
Sementara itu, Budi usai menjalani pemeriksaan menolak berbicara banyak. Terlebih saat disinggung soal proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas yang menyeret anak buahnya itu.
Tak hanya itu, Budi juga bungkam saat ditanya soal uang yang disimpan di 33 tas diduga milik Tonny. "Nanti dengan KPK ya," kata Budi.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni anak buahnya Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Tak hanya itu, Tonny juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Adiputra selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)