Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya. Fahri diminta mengklarifikasi beberapa hal terkait laporannya soal dugaan pencemaran nama baik oleh Presiden PKS Sohibul Iman.
"Ini hanya kalrifikasi, tadi ada enam apa tujuh pertanyaan," kata Fahri usai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro, Rabu, 21 Maret 2018.
Baca: Fahri Yakin Sohibul Iman Jera
Fahri menilai dugaan pencemaran nama baik oleh Sohibul sangat mudah dibuktikan. Bukti dan saksi yang dimilikinya sudah cukup untuk menjerat Sohibul.
"Kronologi berdasarkan apa yang disampaikan oleh para saksi, saya mengklarifikaisnya kembali sequence-nya sudah ketemu, bahwa peristiwanya ada, saksinya ada, cukup, kita serahkan ke Polda Metro," jelas Fahri.
Baca: Fahri: Mudah-mudahan Sohibul Cepat Jadi Tersangka
Fahri diperiksa sejak sekitar pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 09.30 WIB.
Laporan Fahri teregistrasi dengan nomor: BL/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri menyebut Sohibul Imam melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.
Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya. Fahri diminta mengklarifikasi beberapa hal terkait laporannya soal dugaan pencemaran nama baik oleh Presiden PKS Sohibul Iman.
"Ini hanya kalrifikasi, tadi ada enam apa tujuh pertanyaan," kata Fahri usai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro, Rabu, 21 Maret 2018.
Baca: Fahri Yakin Sohibul Iman Jera
Fahri menilai dugaan pencemaran nama baik oleh Sohibul sangat mudah dibuktikan. Bukti dan saksi yang dimilikinya sudah cukup untuk menjerat Sohibul.
"Kronologi berdasarkan apa yang disampaikan oleh para saksi, saya mengklarifikaisnya kembali sequence-nya sudah ketemu, bahwa peristiwanya ada, saksinya ada, cukup, kita serahkan ke Polda Metro," jelas Fahri.
Baca: Fahri: Mudah-mudahan Sohibul Cepat Jadi Tersangka
Fahri diperiksa sejak sekitar pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 09.30 WIB.
Laporan Fahri teregistrasi dengan nomor: BL/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri menyebut Sohibul Imam melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)