Ilustrasi. Medcom.id/ M. Rizal
Ilustrasi. Medcom.id/ M. Rizal

KPK Terbitkan Sprindik Cagub Maluku Utara

Juven Martua Sitompul • 14 Maret 2018 15:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap salah satu calon kepala daerah yang ikut Pilkada serentak 2018. Sprindik dikeluarkan setelah kelima pimpinan KPK sepakat menaikkan penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
 
Menurut sumber Medcom.id di internal KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu adalah calon gubernur Maluku Utara berinisial AHM. Sayangnya, dia tak memerinci kasus yang menyeret AHM itu.
 
"Salah satu calon gubernur Maluku Utara berinisial AHM," kata sumber kepada Medcom.id, Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018.
 
Baca: Publik Harus Tahu Calon Kepala Daerah yang Terjerat Korupsi
 
Ketua KPK Agus Rahardjo tak membantah telah menandatangani satu sprindik untuk calon kepala daerah. Menurutnya, sprindik itu baru dia tanda tangani tadi malam.
 
Namun, Agus belum mau membeberkan secara gamblang nama calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Dia hanya menjelaskan penetepan tersangka ini akan diumumkan dalam waktu dekat.
 
"Satu (sprindik) tadi malam sudah saya tanda tangani, nanti akan kami umumkan," kata Agus saat dikonfirmasi secara terpisah.
 
Jauh sebelumnya, Agus sempat menyebut kalau pihaknya bakal menetapkan sejumlah calon kepala daerah yang ikut dalam kontestasi politik sebagai tersangka. Tak hanya itu, Agus bahkan menegaskan jika penyelidikan kasus yang menyeret sejumlah kepala daerah itu 90 persen sudah hampir rampung.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>