Ratu Atut Chosiyah. MI/Panca Syurkani
Ratu Atut Chosiyah. MI/Panca Syurkani

Korupsi Alkes, KPK Periksa Wadir RSUD Banten

Mufti Sholih • 30 Oktober 2014 11:22
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Banten, Ajat Drajat Ahmad Putra, terkait dengan dugaan pemerasan pengadaan sarana dan prasaran alat kesehatan di Provinsi Banten.
 
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pada Kamis (30/10/2014) pagi.
 
Bersama Ajat, KPK juga memanggil Iwan Kartiwa selaku pekerja swasta. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah Chasan. "Diperiksa dalam kasus yang sama," imbuh Priharsa.

Bukan hanya pemerasan, KPK pun mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan alkes atas tersangka Tubagus Chaeri Wardana Chasan. Priharsa menyebut, KPK memanggil Abdul Rohman selaku pegawai negeri di Dinas Kesehatan Banten. "Dia saksi untuk tersangka TCW," jelas Priharsa.
 
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah Chasan dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.
 
Dalam kasus ini Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Namun, Ratu Atut juga dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan