Sutan Bhatoegana--Antara/Yudhi Mahatma
Sutan Bhatoegana--Antara/Yudhi Mahatma

KPK belum Pastikan Sutan jadi Justice Collaborator

Mufti Sholih • 27 November 2014 18:51
medcom.id, Jakarta: Sutan Bhatoegana, tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan APBNP 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral disebut-sebut tengah mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC). Namun, KPK belum menentukan sikap atas permintaan tersebut.
 
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, belum ada permintaan dari Sutan untuk menjadi JC. "Belum," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2014).
 
Johan menyebut, ada kriteria jika Sutan ingin menjadi JC. Hal paling dasar, Sutan harus mengakui dirinya bersalah. "Kedua, dia bukan pelaku utama," sebut Johan.

Kemudian yang paling penting, sebut Johan, JC harus dikonkritkan dalam tindak perbuatan. "Bukan selembar kertas. Apa dia kooperatif, membuka informasi lebih banyak, perkara dia bisa melebarkan," jelas Johan.
 
Namun sejauh ini, Johan mengaku, belum mendengar apakah Sutan sudah mengajukan JC atau belum. Sehingga, KPK belum bisa memberi kesimpulan.
 
"Saya belum pernah dengar ya (ada pengajuan jadi JC), sudah ada pengajuan atau belum. (Sehingga) Belum ada kesimpulan," tegas Johan.
 
Diketahui, Sutan merupakan tersangka penerima gratifikasi terkait penetapan APBNP. Selaku Ketua Komisi VII DPR, Sutan diketahui kecipratan duit dari Kementerian Energi sebesar USD140 ribu. Duit itu dibagikan kepada seluruh anggota Komisi VII dengan amplop berkode P, A, dan S dengan isi amplop bervariasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>