medcom.id, Jakarta: Bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (11/12/2014). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.
Seperti diketahui, Agustus 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Didik tersangka korupsi. Dia terseret kasus pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011. Jenderal bintang satu itu diduga menyalahgunakan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diketahui, Didik merupakan tersangka keempat dalam kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Sukotjo S Bambang, bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo dan Budi Susanto sebagai tersangka.
Didik bersama Budi Susanto dan Suktojo S Bambang disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Djoko Susilo saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Sedangkan Budi Susanto divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp17,13 miliar.
medcom.id, Jakarta: Bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (11/12/2014). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.
Seperti diketahui, Agustus 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Didik tersangka korupsi. Dia terseret kasus pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011. Jenderal bintang satu itu diduga menyalahgunakan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diketahui, Didik merupakan tersangka keempat dalam kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Sukotjo S Bambang, bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo dan Budi Susanto sebagai tersangka.
Didik bersama Budi Susanto dan Suktojo S Bambang disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Djoko Susilo saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Sedangkan Budi Susanto divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp17,13 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)