medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah menerima uang senilai US$25 ribu dari Muhammad Nazaruddin. Uang itu diberikan Nazar sebagai uang muka pembelian mobil.
"Setiap keterangan saksi di persidangan termasuk keterangan yang diberikan oleh Yulianis, saksi persidangan di bawah sumpah, tentu akan didalami KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2014).
Pendalaman itu, kata Johan, untuk melihat apakah keterangan tersebut didukung bukti-bukti yang kemudian bisa disimpulkan benar atau tidak. KPK pun berpeluang membuka penyelidikan baru berkaitan dengan kasus Anas tersebut. "(Jika benar) KPK bisa membuka penyelidikan baru terkait keterangan yang tidak terkait dengan terdakwa," jelas Johan.
Dalam persidangan Senin (18/8/2014) kemarin diketahui, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, menyebut Fahri Hamzah kecipratan uang dari Muhammad Nazaruddin sebagai uang muka pembelian mobil.
Nama Fahri Hamzah tercatat dalam laporan keungan Permai Grup dengan inisial FAH. Yulianis pun menerangkan, dia pernah dipanggil Nazaruddin ke lantai 7 Tower Permai dengan membawa amplop berisis uang US$25 ribu. "Setelah sampai di atas itu ada Pak Fahri Hamzah,” kata Yulianis dalam persidangan kemarin.
Menurut Yulianis, dia kemudian menyerahkan amplop berisi uang itu di meja yang terletak di depan Fahri. Yulianis kemudian meminta Fahri tanda tangan. Tapi Fahri hanya diam dan tersenyum. Lantaran Fahri diam, Nazar kemudian yang menandatangani bukti pengeluaran uang.
Yulianis yang dikenal teliti soal keuangan, kemudian menanyakan kepada Nazar apa motif pemberian uang itu. Nazar pun menjelaskan, uang itu bukan untuk proyek. "Catat saja itu DP (down payment atau uang muka) pembelian mobil. Tidak terkait dengan proyek,” kata Yulianis menirukan Nazar.
Belakangan, Yulianis mengatakan, dia baru tahu siapa itu Fahri. "Setelah melihat di televisi, saya tahu itu Pak Fahri yang dari PKS,” jelas Yulianis.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah menerima uang senilai US$25 ribu dari Muhammad Nazaruddin. Uang itu diberikan Nazar sebagai uang muka pembelian mobil.
"Setiap keterangan saksi di persidangan termasuk keterangan yang diberikan oleh Yulianis, saksi persidangan di bawah sumpah, tentu akan didalami KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2014).
Pendalaman itu, kata Johan, untuk melihat apakah keterangan tersebut didukung bukti-bukti yang kemudian bisa disimpulkan benar atau tidak. KPK pun berpeluang membuka penyelidikan baru berkaitan dengan kasus Anas tersebut. "(Jika benar) KPK bisa membuka penyelidikan baru terkait keterangan yang tidak terkait dengan terdakwa," jelas Johan.
Dalam persidangan Senin (18/8/2014) kemarin diketahui, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, menyebut Fahri Hamzah kecipratan uang dari Muhammad Nazaruddin sebagai uang muka pembelian mobil.
Nama Fahri Hamzah tercatat dalam laporan keungan Permai Grup dengan inisial FAH. Yulianis pun menerangkan, dia pernah dipanggil Nazaruddin ke lantai 7 Tower Permai dengan membawa amplop berisis uang US$25 ribu. "Setelah sampai di atas itu ada Pak Fahri Hamzah,” kata Yulianis dalam persidangan kemarin.
Menurut Yulianis, dia kemudian menyerahkan amplop berisi uang itu di meja yang terletak di depan Fahri. Yulianis kemudian meminta Fahri tanda tangan. Tapi Fahri hanya diam dan tersenyum. Lantaran Fahri diam, Nazar kemudian yang menandatangani bukti pengeluaran uang.
Yulianis yang dikenal teliti soal keuangan, kemudian menanyakan kepada Nazar apa motif pemberian uang itu. Nazar pun menjelaskan, uang itu bukan untuk proyek. "Catat saja itu DP (down payment atau uang muka) pembelian mobil. Tidak terkait dengan proyek,” kata Yulianis menirukan Nazar.
Belakangan, Yulianis mengatakan, dia baru tahu siapa itu Fahri. "Setelah melihat di televisi, saya tahu itu Pak Fahri yang dari PKS,” jelas Yulianis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)