Ratu Atut (Foto: MI/Rommy Pujianto)
Ratu Atut (Foto: MI/Rommy Pujianto)

Kasus Alkes Banten, KPK Periksa Dirut PT KSEI

Yogi Bayu Aji • 22 Oktober 2014 11:04
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Heri Sunaryadi dijadwalkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (22/10/2014). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten.
 
"Diperiksa untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.
 
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes tersebut, Atut disangkakan pasal 12 huruf e atau a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Selain disangkakan melakukan pemerasan, Atut juga disangkakan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana sangkaan pertama KPK kepada Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang berasal dari Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
 
Atut tersangkut dalam tiga kasus di KPK yaitu dugaan korupsi pengadaan alkes Banten, dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan alkes Banten dan dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan Pilkada Lebak. Dalam kasus terakhir, Atut sudah divonis penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan