Anggito Abimanyu (Foto:Antara/Wahyu Putro A)
Anggito Abimanyu (Foto:Antara/Wahyu Putro A)

Korupsi Haji, Dua Mantan Dirjen PHU Diperiksa KPK

Mufti Sholih • 26 September 2014 11:56
medcom.id, Jakarta: KPK memanggil dua mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terkait dengan kasus korupsi pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2012-2013.
 
"Mereka adalah Slamet Riyanto dan Anggito Abimanyu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2014).
 
Slamet dan Anggito akan menjadi saksi untuk tersangka Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama. Slamet diketahui sudah mengurusi pelaksanaan ibadah Haji sejak 1980-an. Bahkan, nama Slamet diidentikkan dengan pelaksanaan ibadah haji.

Dia pun diduga mengetahui proses pelaksanaan ibadah haji. Selepas menjabat, Slamet digantikan Anggito Abimanyu pada 2012. Saat Anggito menjabat, dugaan korupsi di sektor haji terkuak.
 
Diduga, keduanya akan ditanyai soal mekanisme pelaksanaan ibadah Haji yang dinilai sarat akan korupsi. Sebab diketahui, kasus korupsi Haji menggeliat saat keduanya masih sama-sama duduk sebagai Dirjen PHU. "Yang pasti mereka dipanggil karena dianggap mengetahui kasus," sebut Priharsa.
 
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.
 
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp1 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan